Rabu, 04 November 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / FOKUSGAMPI Desak Aparat Evaluasi Penggunaan Senpi Usai Insiden Penembakan Masyarakat

FOKUSGAMPI Desak Aparat Evaluasi Penggunaan Senpi Usai Insiden Penembakan Masyarakat

Rabu, 04 November 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (FOKUSGAMPI) Banda Aceh periode 2026–2028, Irwandi, S.Sos. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (FOKUSGAMPI) Banda Aceh periode 2026–2028, Irwandi, S.Sos., meminta pimpinan TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel di lapangan menyusul kabar penembakan masyarakat di Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Irwandi meminta agar peristiwa itu diusut secara transparan. Menurutnya, setiap tindakan aparat dalam menjalankan tugas harus mengutamakan keselamatan masyarakat serta berpedoman pada hukum yang berlaku.

“Senjata api adalah upaya terakhir, bukan alat pertama. Aparat harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi masyarakat,” kata Irwandi kepada media dialeksis.com, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Menurutnya, profesionalisme aparat harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan tidak terkikis.

Irwandi mengatakan, banyak personel TNI dan Polri yang telah menjalankan tugas dengan baik. Namun, tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun.

“Bagi kami, aparat yang humanis bukan aparat yang lemah. Aparat yang humanis adalah aparat yang kuat karena mampu menahan diri, melindungi nyawa, dan memenangkan hati rakyat,” ujarnya.

Irwandi mengatakan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi. 

Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mempertimbangkan dasar hukum, kebutuhan, dan tingkat ancaman yang dihadapi.

Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurutnya, prinsip perlindungan hak hidup dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan aparat.

Penggunaan senjata api, kata Irwandi, harus didasarkan pada kebutuhan yang sah dan proporsional terhadap ancaman. Setiap tindakan juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Senjata api boleh melindungi negara, tetapi tidak boleh melukai kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Atas peristiwa di Kecamatan Tiro, FOKUSGAMPI meminta pimpinan TNI dan Polri di Aceh melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan akuntabel untuk memastikan kronologi kejadian serta menilai apakah tindakan personel telah sesuai prosedur.

Irwandi juga meminta agar korban dan keluarga korban memperoleh pendampingan, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Selain itu, ia mendorong pembinaan dan pelatihan berkala bagi personel di lapangan, khususnya mengenai penggunaan kekuatan, prosedur penggunaan senjata api, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, evaluasi tidak cukup dilakukan hanya setelah sebuah peristiwa menjadi perhatian publik. Pengawasan dan peningkatan kapasitas personel perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kejadian serupa.

FOKUSGAMPI juga mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengawal penanganan kasus melalui jalur hukum.

Irwandi menilai keterbukaan informasi dari pihak berwenang sangat penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak berkembang spekulasi di tengah situasi yang sensitif.

Lebih lanjut, FOKUSGAMPI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat Aceh guna mencari langkah bersama dalam mencegah penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Ia berharap penanganan peristiwa di Pulo Kenari dilakukan secara profesional, dengan mengutamakan kebenaran fakta, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang adil.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara terbuka agar kepercayaan publik dan perdamaian Aceh tetap terjaga,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI