Gangguan Kamtibmas Melonjak Jadi 2.166 Kasus, Polri Ungkap 5 Jenis Kejahatan Tertinggi
Font: Ukuran: - +
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan gangguan kamtibmas pada tanggal 18 Maret 2024 mengalami penaikan sebanyak 1.145 kasus dibandingkan 17 Maret 2024. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami peningkatan signifikan pada tanggal 18 Maret 2024.
“Gangguan kamtibmas pada tanggal 18 Maret 2024 mengalami penaikan sebanyak 1.145 kasus atau 112,14% dengan jumlah keseluruhan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sebanyak 2.166,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardimulan Chaniago dalam keterangan rilisnya, Rabu (20/3/2024).
Menurut Erdi, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan hari sebelumnya, tanggal 17 Maret 2024, yang hanya berjumlah 1.021 kejadian.
Lebih lanjut, Erdi merincikan, terdapat 5 jenis kejahatan yang menjadi catatan tertinggi Kepolisian, yaitu Pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 197 kasus, Narkotika ada 158 kasus, Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)ada 63 kasus.
"Kemudian ada kejahatan jenis Perjudian sebanyak 16 kasus, dan Pencurian dengan kekerasan (curas) ada 22 kasus," sebut Erdi.
Selain gangguan kamtibmas, Erdi juga melaporkan bahwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami peningkatan signifikan pada tanggal 18 Maret 2024.
“Terjadi 597 kejadian laka lantas pada tanggal 18 Maret 2024, dibandingkan dengan tanggal 17 Maret 2024 yang hanya 169 kejadian. Ini merupakan peningkatan sebesar 428 kejadian atau 253,25%,” jelas Erdi.
Dari 597 kejadian laka lantas tersebut, 53 orang meninggal dunia, 63 orang luka berat, 573 orang luka ringan, dan kerugian materi mencapai Rp955.400.000. [*]