Senin, 18 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Gerak Cepat, Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi 8 Bulan

Gerak Cepat, Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi 8 Bulan

Senin, 18 Agustus 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan bayi. [Foto: Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil diringkus saat melintas di Jalan Nasional Tapaktuan-Meulaboh, Sabtu (16/8/2025) pukul 11.00 WIB.

"Begitu laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan pembunuhan anak di bawah umur kepada pihak kepolisian. Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan koordinasi dan penyisiran cepat di beberapa titik strategis. Pelaku yang mengendarai sepeda motor akhirnya berhasil dikenali dan ditangkap di kawasan Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang sering menangis dan sakit-sakitan," kata Narsyah.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak.

"Ini kasus yang sangat memprihatinkan dan jadi atensi serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan bisa lebih berat jika ada unsur pemberatan," tambah Kasat Reskrim.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan korban anak. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI