DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh melanjutkan pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2025 memasuki hari kedua, Selasa (18/11/2025).
Operasi hari ini dipusatkan di lokasi strategis, tepatnya di depan Taman Budaya, sebagai upaya peningkatan disiplin lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Operasi kepolisian terpusat ini bertujuan utama meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sementara itu, arus kendaraan di depan Taman Budaya dilaporkan tetap normal.
Hal ini dimungkinkan karena Polisi menerapkan strategi buka tutup atau penghentian sementara razia secara berkala sebagai tindakan antisipatif untuk mencegah kemacetan panjang.
Sementara untuk sore hari, kegiatan razia akan dilangsungkan dengan lokasi dan jadwal yang masih tentatif, diprioritaskan di daerah rawan kecelakaan atau banyak pelanggaran.
Dari penindakan di lapangan, Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi menegaskan bahwa operasi ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan masyarakat guna menekan angka kecelakaan.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai, seperti penggunaan knalpot yang dimodifikasi (brong), ketidaksesuaian plat kendaraan, melawan arus, hingga menerobos traffic light.
Pada operasi perdana yang berlangsung Senin (17/11/2025), Kasat Lantas mengungkapkan bahwa tercatat ada sekitar 60 lebih pengendara yang terjaring razia.
"Tapi pada operasi kemarin, yang bisa dilengkapi langsung akan dilengkapi hari itu juga. Misalnya tidak bawa STNK, maka kita suruh antar STNK-nya, atau plat kendaraan tidak sesuai, kita pasang dengan baik," jelas Kompol Mawardi di lokasi kegiatan razia, Selasa (18/11/2025).
Dari total yang terjaring, jelasnya, 37 pengendara dikenakan sanksi karena pelanggaran mereka memang tidak dapat dilengkapi saat itu juga.
Kompol Mawardi menyoroti bahwa banyak kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia, seperti kelalaian saat berkendara, bermain handphone, dan tidak mengatur batas kecepatan.
"Untuk di dalam kota berdasarkan UU LLAJ, kecepatan maksimal 50 km/jam, kalau di desa 30 km/jam," tegasnya mengingatkan batas kecepatan.
Ia juga melaporkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tahun ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024.
Melalui Opterasi Zebra Seulawah yang akan berlangsung selama dua pekan ke depan ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat dalam berkendara sehingga tercipta suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat, terutama menjelang libur panjang akhir tahun.
"Masyarakat jangan takut dengan kegiatan razia ini. Tujuan utamanya karena untuk menertibkan. Kami harapkan kegiatan ini bisa menimbulkan kesadaran bagi masyarakat dalam berkendaran sehingga terhindar dari kecelakaan," pungkas Kasat Lantas.