Kapolda Aceh Apresisasi Polres Pidie Berkomitmen Berantas Narkotika
Font: Ukuran: - +
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengapresiasi Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali beserta personel Satresnarkoba karena komitmennya dalam memberantas dan mengungkap kasus narkotika.
Apresiasi tersebut disampaikan Ahmad Haydar melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Joko mengatakan, pihaknya tidak akan menolerir setiap aktivitas yang berafiliasi dengan narkotika, apalagi sampai menjadi pengedar atau pemakai. Oleh karena itu, pengungkapan dan pemberantasan yang rutin dilakukan Satresnarkoba Polres Pidie patut mendapatkan apresiasi.
“Pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Pidie mendapatkan apresiasi dari Kapolda. Pemberantasan narkotika adalah salah satu target utama Polri. Kita juga tidak akan menolerir setiap kegiatan penyalahgunaannya,” ujar Joko.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menyampaikan, selama tahun 2023, pihaknya kerap mengungkap kasus narkotika baik jenis sabu maupun ganja.
Baru-baru ini, kata Rahmat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie juga berhasil meringkus seorang petani berinisial MY (40) karena kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu. MY ditangkap di Gampong Dayah, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (8/2/2023) lalu.
Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku diduga kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas MY yang mencurigakan tersebut.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik MY, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, bersamanya ditemukan dua paket sabu seberat 0,47 gram,” kata Rahmat di Pidie, Jumat (10/2/2023).
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan berinisial A, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,47 gram dan satu unit handphon diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” jelas Rahmat. [*]