Jum`at, 21 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KKP Tindak Tiga Perusahaan di Sultra, Penggunaan Ruang Laut Ilegal Disetop

KKP Tindak Tiga Perusahaan di Sultra, Penggunaan Ruang Laut Ilegal Disetop

Jum`at, 21 November 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

KKP Tindak Tiga Perusahaan di Sultra, Penggunaan Ruang Laut Ilegal Disetop. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Kendari - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara yang diduga memanfaatkan ruang laut tanpa izin. Langkah tegas ini diambil setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan pelanggaran di Konawe Selatan dan Konawe Utara.

Dua perusahaan pertama, PT TMN dan PT GBU, dihentikan pada Senin (17/11/2025). Keduanya terbukti memanfaatkan ruang laut masing-masing seluas 3,7 hektar dan 0,7 hektar tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dua hari kemudian, giliran PT DMS di Konawe Utara yang disetop. Perusahaan ini memanfaatkan ruang laut seluas 5,9 hektar tanpa PKKPRL dan juga melanggar ketentuan izin reklamasi.

“Ketiga lokasi tersebut jelas melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Karena itu, kami hentikan sementara seluruh kegiatannya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya hasil pengawasan mandiri, tetapi juga respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Ini bukti bahwa KKP hadir menjaga sumber daya pesisir dan laut dari aktivitas yang berpotensi merusak,” tegasnya.

KKP menyebut kewenangan penghentian sementara mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Sementara kewajiban memiliki PKKPRL serta izin reklamasi tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 dan ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pung memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga perusahaan telah berjalan. “Sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI