Lawan Arus Sering Disepelekan, Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Tinggi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indri
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arus. [Foto: megapolitan.kompas.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Melawan arus lalu lintas menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski dianggap sepele oleh sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar dan membahayakan banyak pihak.
Padahal Pemerintah telah membuat ketentuan mengenai larangan melawan arus lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
"(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan bahwa kepolisian kerap memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, khususnya pengemudi yang melawan arus karena berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.
"Melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain," tegas Aan Suhanan.
Selain menyebabkan kecelakaan lau lintas, jelas Kepala Korlantas, melawan arus dapat mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, hingga kaum difabel.
"Apalagi sebagian besar korban meninggal dunia berada pada usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan," ujar Aan Suhanan.
Korlantas menegaskan melawan arus lalu lintas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. [in]