DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir Juni 2026 menjadi penanda penting bagi Kepolisian Daerah Aceh. Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, jenderal bintang dua kelahiran Aceh dan alumni Akademi Kepolisian 1991, disebut akan memasuki masa purna tugas setelah menjalani karier panjang di institusi Polri.
Pertanyaan pun mulai mengemuka: siapa yang akan menggantikan Marzuki sebagai Kapolda Aceh?
Isu tersebut dibahas dalam program Podcast Sisi Lain di kanal YouTube Shaleh Abdullah dikutip Dialeksis, yang dipublikasikan pada 7 Juni 2026, dengan tema “Gantikan Marzuki, Lima Jenderal Calon Kapolda Aceh”. Dalam ulasan itu, bursa calon Kapolda Aceh mulai bergerak seiring semakin dekatnya masa akhir pengabdian Marzuki.
Meski di internal kepolisian sempat beredar kabar adanya usulan perpanjangan masa dinas Marzuki sebagai Kapolda Aceh, peluang tersebut dinilai relatif kecil. Selain faktor usia pensiun, regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penempatan perwira tinggi.
Dari sejumlah nama yang mencuat, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menjadi salah satu figur yang diperhitungkan. Saat ini ia menjabat sebagai Wakapolda Aceh. Sebagai perwira lulusan Akpol 1995, Ari dinilai memahami dinamika internal Polda Aceh karena telah bertugas langsung di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Nama berikutnya adalah Brigjen Pol Dedy Tabrani, Kepala BNNP Aceh. Putra Aceh lulusan Akpol 1999 ini disebut sebagai salah satu kandidat termuda. Rekam jejaknya cukup panjang, mulai dari Kapolsek Kuta Alam, Kapolsek Metro Menteng Jakarta, pernah berada dalam penanganan situasi teror Sarinah, hingga menjabat Kapolres di sejumlah daerah sebelum memimpin BNN Provinsi Aceh.
Selain itu, Brigjen Pol Ruddi Setiawan juga masuk dalam radar. Ia kini menjabat Direktur Narkotika BNN RI. Ruddi bukan sosok asing bagi Aceh karena sebelumnya pernah memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Pengalamannya di bidang pemberantasan narkotika dinilai relevan dengan tantangan Aceh sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi perhatian dalam isu peredaran narkoba.
Figur lain yang ikut disebut adalah Brigjen Pol Armaini. Putra Banda Aceh itu saat ini bertugas di Divisi Propam Polri dan baru menyandang pangkat brigadir jenderal. Pengalamannya sebagai Wakapolres di sejumlah wilayah Aceh hingga pernah menjabat Kapolresta Yogyakarta menjadi modal penting yang membuat namanya ikut diperhitungkan.
Namun, dari sejumlah nama tersebut, Brigjen Pol Dicky Sondani menjadi salah satu figur yang paling menonjol dalam ulasan Podcast Sisi Lain. Alumni Akpol 1993 itu memiliki rekam jejak panjang di Aceh. Ia pernah menjabat Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Kapolres Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tamiang, hingga kembali ke Aceh sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Aceh pada 2019.
Pengalaman Dicky di wilayah tengah Aceh dan kawasan perbatasan seperti Aceh Tamiang dinilai menjadi nilai tambah. Sebab, Aceh memiliki karakter geografis, sosial, politik, dan budaya yang kompleks. Tidak semua perwira tinggi memiliki pengalaman memimpin wilayah dengan dinamika seperti itu.
Karier Dicky juga terus berkembang di luar Aceh. Ia pernah menjabat Kabid Propam Polda Banten, Dirsabhara Polda Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, hingga Wakapolda Bengkulu. Posisi sebagai Wakapolda menjadi salah satu jenjang yang lazim membuka ruang promosi menuju kursi Kapolda.
Meski demikian, pergantian Kapolda Aceh tetap berada dalam ranah keputusan Mabes Polri dan Kapolri. Faktor kebutuhan organisasi, regenerasi, rekam jejak, pengalaman wilayah, hingga keseimbangan penempatan perwira tinggi menjadi variabel penting dalam menentukan siapa yang akhirnya dipercaya memimpin Polda Aceh.
Khusus untuk Aceh, proses pengangkatan Kapolda memiliki kekhususan. Pasal 205 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kapolri dengan persetujuan Gubernur Aceh. Persetujuan tersebut disampaikan secara tertulis paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan diterima.
Dengan ketentuan itu, posisi Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau Mualem ikut menjadi bagian penting dalam proses suksesi Kapolda Aceh. Mekanisme tersebut merupakan salah satu bentuk kekhususan Aceh sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat perdamaian pasca-MoU Helsinki.
Hingga kini, belum ada sinyal resmi dari Mabes Polri terkait siapa yang akan menggantikan Marzuki Ali Basyah. Namun, satu hal mulai terbaca jelas: bursa Kapolda Aceh sudah bergerak, dan lima nama jenderal tersebut kini menjadi pembicaraan hangat di internal kepolisian maupun ruang publik Aceh.
Publik Aceh tentu menanti, apakah Marzuki akan diperpanjang, atau tongkat komando Polda Aceh akan segera berpindah kepada figur baru yang dinilai mampu memahami keamanan, hukum, sosial, dan kekhususan Aceh.