Rabu, 26 Maret 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Lindungi Konsumen, Bapanas Dorong Penerapan Standar Keamanan Pada Buah dan Sayur Segar

Lindungi Konsumen, Bapanas Dorong Penerapan Standar Keamanan Pada Buah dan Sayur Segar

Sabtu, 22 Maret 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sayuran. Bapanas menerapkan standar keamanan pada buah dan sayur segar [Foto: Shutterstock]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkomitmen untuk untuk melindungi konsumen dari potensi risiko pangan yang membahayakan kesehatan. 

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto mengatakan, salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan mendorong penerapan standar Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang ketat pada buah dan sayur segar.

"Bahan Tambahan Pangan ini menjadi perhatian karena tentu menjadi unsur yang memengaruhi kualitas keamanan produk pangan segar yang beredar. Dan pemerintah khususnya Badan Pangan Nasional hadir untuk memastikan bahwa penggunaan BTP ini harus mengacu pada standar yang ditetapkan," ujar Andriko dalam keterangannya yang dilansir pada Sabtu (22/3/2025).

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti mengatakan bahwa penggunaan BTP, terutama pemanis pada buah dan sayur segar harus memperhatikan prinsip-prinsip keamanan pangan terutama pada penggunaan, termasuk menghindari penyalahgunaan, kesalahan persepsi, dan tidak menyesatkan konsumen.

Untuk memastikan penggunaan BTP Pemanis yang aman dan bertanggung jawab, Yusra Egayanti menekankan bahwa Bapanas saat ini menjalin kerjasama dengan pakar pangan dari Institut Pertanian Bogor sebagai langkah mitigasi yang lebih ketat dalam pengawasan penggunaan BTP pada pangan segar.

“Dengan demikian, pangan yang aman dan berkualitas dapat terjamin, memberikan manfaat nyata bagi kesehatan konsumen."ungkapnya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam Codex, penggunaan BTP hanya dapat diizinkan untuk tujuan tertentu, yang memiliki manfaat jelas, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Selain itu, BTP juga harus memiliki fungsi teknologi yang jelas dan tidak menyesatkan konsumen,” tambah Yusra.

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012), yang menyatakan bahwa bahan tambahan pangan hanya boleh digunakan apabila aman, tidak merugikan kesehatan, serta tercantum dalam peraturan yang berlaku. Dalam pasal 132 UU Pangan, dijelaskan bahwa bahan tambahan pangan yang digunakan dalam pangan harus memenuhi syarat keamanan dan manfaat yang terjamin.

Lebih lanjut, Ega menjelaskan dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan pangan yang aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan (Pasal 4). 

Oleh karena itu, Bapanas menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada konsumen terkait penggunaan BTP yang sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang cerdas dan tidak tertipu oleh klaim yang tidak berdasar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishub