DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah Perairan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Senin (12/5/2025) lalu.
Penangkapan ini merupakan yang ketiga selama masa libur panjang bulan Mei 2025, menandai konsistensi KKP dalam menjaga wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dari aktivitas yang melanggar hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, patroli pengawasan tetap aktif dilakukan meski dalam masa libur nasional.
"Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang," ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (16/5/2025).
Kapal asing yang ditangkap bernama M/BCA OMRAD 01, berjenis pump boat dengan alat tangkap hand line dan diketahui menargetkan komoditas ikan tuna, salah satu jenis ikan bernilai ekonomi tinggi dan merupakan komoditas ekspor unggulan Indonesia.
Kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah Indonesia dan diawaki oleh tiga orang warga negara Filipina. Petugas juga menemukan hasil tangkapan berupa ikan tuna.
"Kapal ini telah terpantau di Command Center KKP. Tim di lapangan kemudian melakukan pencegatan dan berhasil menghentikan kapal," jelas Ipunk.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, mengatakan bahwa kapal saat ini diarahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas illegal fishing di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran di laut. Penegakan hukum di sektor kelautan menjadi prioritas," ujarnya.
Berdasarkan data KKP hingga Mei 2025, telah dilakukan penangkapan terhadap 21 kapal pelaku illegal fishing. Rinciannya meliputi empat kapal asal Filipina, dua dari Vietnam, satu dari Malaysia, satu dari China, serta 13 kapal berbendera Indonesia. [in]