Sabtu, 26 April 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Penyelundupan Sarang Burung Walet Ilegal Senilai Rp216 Juta Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda

Penyelundupan Sarang Burung Walet Ilegal Senilai Rp216 Juta Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda

Jum`at, 25 April 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet seberat 21,61 kg dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp 216 juta melalui bagasi penumpang di T2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Rabu (23/4/2025). [Foto: Dispen AL]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - TNI AL terus berkomitmen untuk terus memberantas tindakan ilegal. Kali ini Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL bersama Stakeholder Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman Sarang Burung Walet seberat 21,61 kg dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp 216 juta melalui bagasi penumpang di T2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Rabu (23/4/2025).

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U yang diwakili oleh Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom, menjelaskan keberhasilan Penggagalan Sarang Burung Walet ini merupakan wujud soliditas antar stakeholder Bandara Internasional Juanda.

"Penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima dilanjutkan dengan analisa bagasi penumpang keberangkatan melalui PRM dengan tujuan Singapura via Pesawat udara Singapore Airlines (SQ-292)," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Personel Airport Security Screening, Bea Cukai Juanda dan perwakilan maskapai melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap bagasi barang penumpang.

Hasil analisa dan pemeriksaan fisik ditemukan dua koper bagasi berisi 26 box paket sarang burung walet dengan berat bruto 21,61 Kg tanpa dilengkapi dokumen resmi yang selanjutnya diamankan di kantor Denpom Lanudal Juanda.

Tindakan pengiriman sarang burung walet ini melanggar peraturan perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet.

“Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator seluruh pengamanan khususnya wilayah Bandara Internasional Juanda yang merupakan Bandara Enclave Civil bersama stakeholder, berkewajiban dalam penegakan hukum, ketertiban dan keamanan di Bandara serta berkomitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI