DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor Aceh Timur mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah tersebut, yang kini tidak hanya digemari oleh pelajar SD hingga SMP, tetapi juga oleh orang dewasa.
Kasatlantas Polres Aceh Timur, AKP Hardi, S.H., mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibenarkan karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lain.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar AKP Hardi, dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan berkendara menggunakan sepeda listrik, terutama terkait batasan wilayah penggunaannya. Padahal, penggunaan kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Kawasan yang dimaksud antara lain permukiman, area wisata, kawasan perkantoran, jalur sepeda, dan hari bebas kendaraan,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Polisi berharap, melalui sosialisasi yang terus-menerus, masyarakat akan lebih memahami risiko serta peraturan yang berlaku.
“Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lingkungan perumahan, kawasan wisata, atau lajur yang telah disediakan. Jangan sampai penggunaannya justru membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkas AKP Hardi.