DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nagan Raya melaksanakan penertiban terhadap pengguna knalpot brong selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penindakan dilakukan dengan pendekatan tegas dan humanis.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar akan ditilang dan disita selama satu bulan. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Selain itu, orang tua atau wali serta aparat desa setempat akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., pada Senin (23/2/2026) menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama Ramadhan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (3) yang mengatur persyaratan teknis kendaraan serta larangan menimbulkan gangguan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Polres Nagan Raya berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan remaja, dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. [*]