Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polri-Kementerian Haji Bentuk Satgas, Keberangkatan Haji Ilegal Mulai Ditindak

Polri-Kementerian Haji Bentuk Satgas, Keberangkatan Haji Ilegal Mulai Ditindak

Senin, 20 April 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polri bersama Kementerian Haji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal guna menekan praktik pelanggaran serta melindungi calon jamaah. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri bersama Kementerian Haji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal guna menekan praktik pelanggaran serta melindungi calon jamaah.

Pembentukan Satgas tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026). Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.

Nanang mengatakan, pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan sesuai ketentuan.

“Satgas ini bertujuan memberikan perlindungan kepada calon jamaah sekaligus mencegah tindak pidana dalam proses penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan Kementerian Haji diperlukan untuk memperkuat pengawasan, khususnya pada fase pemberangkatan jamaah.

Sementara itu, Harun mengungkapkan, pihaknya menerima 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah. Saat ini, sekitar 95 kasus tengah dalam penanganan.

Menurut dia, dukungan aparat penegak hukum diperlukan agar upaya penindakan berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Satgas, lanjut Harun, telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu tindakan awal adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

“Seluruh pihak yang terlibat akan didalami, termasuk penyelenggara perjalanan,” kata Harun.

Ia juga menyebutkan sejumlah titik rawan yang menjadi fokus pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.

Di sisi lain, Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran perjalanan haji dan umrah yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami membuka layanan pengaduan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polri dan Kementerian Haji menegaskan akan mengedepankan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara bersamaan untuk menekan praktik ilegal, sekaligus menjamin keamanan calon jamaah. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI