DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025) di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya terhadap korban sekaligus majikannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban memarkirkan motornya di garasi dalam keadaan terkunci setang.
Kemudian sekira pukul 05.00 WIB pagi, korban pergi ke meunasah bersama anaknya untuk menunaikan shalat subuh dengan kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci.
"Sepulang melaksanakan subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat," ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya kepada media dialeksis.com Selasa (15/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, korban kemudian merasa ada seseorang yang masuk dan mencuri di rumahnya.
Dia kemudian mengecek apa saja barang yang hilang, ternyata beberapa di antaranya termasuk satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh," jelas Kompol Fadillah.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti mengarah pada pelaku berinisial NM, yang tak lain merupakan PRT korban.
Tim Opsnal Unit Ranmor langsung berkoordinasi dan bergerak saat mengetahui tersangka sedang berada di rumah korban.
Tim opsnal unit ranmor langsung mengamankan NM beserta barang bukti satu unit handphone yang merupakan milik korban.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri dan memberikan satu unit sepeda motor dan handphone ke anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat.
"NM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Fadillah.
Kasus terpisah, hal serupa juga terjadi di mana pria berinisial JM (17) melakukan tindakan curanmor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Motor korban diketahui terparkir dalam rumah dengan keadaan terkunci setang, kemudian setelah pelapor terbangun, dia melihat kendaraannya hilang dan segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku sedang berada di daerah Blang Bintang. Tersangka JM kemudian ditangkap di pinggir jalan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) bersama barang bukti motor curiannya pada Senin (14/7/2025).
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta, sementara pelaku diamankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. [nh]