DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh terus menggencarkan edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, Kamis (17/7/2025).
Personel gabungan turun langsung ke jalan, membagikan brosur kepada pengendara roda dua, roda empat, hingga truk besar roda enam dan delapan.
Brosur yang dibagikan bukan sekadar kertas biasa, melainkan sarana edukatif yang memuat informasi tentang tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam operasi kali ini.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat secara persuasif.
“Kami tidak semata-mata menilang. Kami juga ingin membangun kesadaran lewat cara yang persuasif, salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara di lapangan,” jelas Iptu Erfan.
Tujuh Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh Seulawah 2025, antara lain menggunakan HP saat berkendara, Pengendara di bawah umur, Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.
“Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Erfan.
Tidak hanya ditujukan untuk pengendara sepeda motor dan mobil pribadi, edukasi ini juga menyasar para sopir angkutan barang dan logistik.
Polisi membagikan brosur ke berbagai lapisan pengguna jalan demi menyebarluaskan pesan keselamatan berkendara.
“Kami imbau agar pengendara selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan main HP saat mengemudi, dan pastikan semua surat-surat lengkap. Jangan tunggu ditilang baru sadar,” pungkas Kasi Humas.
Operasi Patuh Seulawah 2025 tidak hanya fokus pada tindakan preventif dan edukatif, namun juga meliputi penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. [*]