DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga 25 Maret 2026. Angka ini merupakan akumulasi sejak awal 2025.
Meski demikian, tren penghentian mulai menunjukkan perbaikan. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut jumlah SPPG yang terdampak kini berkurang dibandingkan dua pekan sebelumnya. Hal ini terjadi seiring meningkatnya kepatuhan pengelola terhadap kewajiban Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan standar, khususnya bagi unit yang belum mengantongi sertifikasi tersebut. Setelah disuspensi, banyak pengelola langsung mengurus pendaftaran sehingga jumlah yang terdampak mulai menyusut.
Pada periode sebelumnya, tekanan terbesar terjadi di Pulau Jawa dengan jumlah terdampak menembus lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, kawasan Indonesia Timur mencatat ratusan SPPG terdampak, disusul wilayah Indonesia Barat.
BGN menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan upaya menjaga kualitas layanan gizi agar tetap aman dan sesuai standar, terutama dari sisi kebersihan dan sanitasi. Dengan semakin banyaknya SPPG yang memenuhi persyaratan, operasional layanan diharapkan bisa pulih secara bertahap dalam waktu dekat.
Saat ini, masih terdapat ratusan SPPG yang berstatus nonaktif sementara, menunggu penyelesaian berbagai kewajiban teknis sebelum diizinkan kembali beroperasi. [in]