DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satu pasangan nonmahram diamankan petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dari sebuah rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Jumat (15/5/2026) dini hari. Keduanya diamankan setelah warga setempat menggerebek lokasi karena mencurigai adanya dugaan pelanggaran syariat Islam.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Roslina A. Jalil, mengatakan pasangan tersebut diamankan oleh Tim Kalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka diamankan karena diduga melakukan khalwat. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan,” kata Roslina.
Selain pasangan tersebut, petugas juga meminta keterangan tiga orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Menurut Roslina, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. [*]