DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan penggunaan lampu sein saat hendak berbelok maupun berpindah lajur.
Penggunaan lampu sein dinilai bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Isyarat tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi bagi pengguna jalan untuk mengetahui arah pergerakan kendaraan.
“Sein bukan formalitas, tapi penyelamat. Nyalakan sein sebelum berbelok agar pengguna jalan lain memahami arah tujuanmu. Satu isyarat sederhana bisa mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” demikian imbauan Korlantas Polri.
Korlantas meminta pengendara menyalakan lampu sein sebelum melakukan manuver. Setelah memberikan isyarat, pengemudi juga harus memastikan kondisi di sekitar kendaraan aman sebelum berbelok atau berpindah jalur.
Pengendara juga diimbau tidak melakukan manuver secara tiba-tiba. Gerakan mendadak berpotensi mengejutkan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Korlantas Polri menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan pengendara saat hendak berbelok. Pertama, memberikan isyarat melalui lampu sein sebagai tanda niat untuk melakukan manuver. Kedua, memastikan kondisi lalu lintas di sekitar sudah aman. Ketiga, melakukan manuver dengan hati-hati dan tidak secara mendadak.
“Sein adalah bahasa di jalan, beri tanda, selamatkan sesama. Ingat, kelalaian kecil bisa berakibat fatal,” tulis Korlantas Polri.
Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas terus meningkat. Penggunaan lampu sein secara tepat diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik antar-pengguna jalan sehingga perjalanan berlangsung aman, tertib, dan nyaman. [*]