DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 sebagai langkah menekan risiko kecelakaan dan kemacetan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penetapan aturan tersebut. Ia menegaskan pembatasan diberlakukan di jalan tol maupun arteri setelah pemerintah mengevaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Data kepolisian menunjukkan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang masih tinggi. Pada 2024 tercatat lebih dari 27.000 kecelakaan melibatkan kendaraan barang, dengan truk over dimension over load (ODOL) menjadi salah satu penyumbang korban jiwa terbesar. Pemerintah menilai peningkatan volume kendaraan berat saat puncak mudik berpengaruh langsung terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan menghambat aktivitas ekonomi. Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok, selama memenuhi ketentuan dimensi dan muatan. Pemerintah juga meminta pelaku usaha menyesuaikan jadwal distribusi logistik lebih awal.
“Kebijakan ini adalah jalan tengah agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap berjalan aman,” kata Dudy. [*]