DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan, tren tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meningkat tajam dalam setahun terakhir.
Meski tak merincikan angkanya, sepanjang Juli saja, Polresta sudah memproses dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk kasus asisten rumah tangga (ART) curi motor majikan, hingga penangkapan pelaku utama dan penadah sampai Pidie Jaya berapa waktu lalu.
“Tren curanmor terjadi sangat tajam, di mana kurangnya rasa kepedulian masyarakat dalam memarkirkan sepeda motor miliknya, baik di tempat parkiran, teras pekarangan rumah hingga lokasi yang sepi dari keramaian,” ungkap Kombes Joko dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (4/8/2025).
Dikatakan, kasus ini meningkat sesuai dengan fakta di lapangan seperti lupa mencabut kunci kontak atau tertinggal di motor, tidak mengunci setang maupun tidak memasang kunci ganda pada kendaraan.
Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, pihaknya berkali-kali mengingatkan, bahkan sudah mengunci setang pun tak cukup dalam mengamankan kendaraan dari potensi kemalingan.
Pentingnya memasang gembok atau kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan ekstra bagi masyarakat terhadap kendaraannya masing-masing.
Ia menjelaskan, upaya ini meminimalisir kejadian curanmor, sebab kenyataannya pengamanan tidak cukup dengan kunci setang saja.
“Kunci setang itu belum tentu aman, pelaku masih bisa menjebol kunci, tidak sampai satu menit durasinya. Oleh karena itu, apabila telah dipasang kunci ganda seperti di cakram sepeda motor, ini tidak mudah dibobol oleh pencuri,” ungkap Kombes Joko.
Di sisi lain, dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor, Polresta Banda Aceh menggunakan strategi dengan berpatroli di pagi, siang maupun malam hari, sehingga ruang gerak pelaku curanmor dapat diminimalisir.
“Selain itu, imbauan-imbauan terus kita sampaikan kepada warga, terutama untuk memasang kunci ganda serta penegasan untuk dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku,” ucap Kombes Joko.
Selain itu maraknya penipuan online juga menjadi perhatian Polresta Banda Aceh, terutama dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Dikatakan, modus yang perlu diwaspadai warga dalam kasus ini seperti iming-iming akan adanya hadiah berupa bonus, hingga harga murah atau miring terhadap barang yang akan dijual.
“Kemudian perlunya mengubah atau update seperti data bank, BPJS maupun pajak serta data lainnya. Selain itu, warga juga dapat menghindari pengumuman undian palsu, investasi bodong bahkan jual beli fiktif,” ujar Kombes Joko.
Dikatakan, sebagai edukasi pihaknya memasang spanduk ataupun karikatur yang mudah dikenal warga seperti gambar animasi tindak pidana penipuan, agar tidak terjerumus dalam berbagai tindak pidana di dunia maya.
“Kemudian mempublikasi terkait modus-modus kejahatan dunia maya melalui media, agar masyarakat mengetahui modus yang dilakukan oleh para pelaku, supaya lebih mawas diri,” pungkasnya. [*]