DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pemanfaatan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai langkah perlindungan terhadap nelayan serta peningkatan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Teknologi ini dinilai berperan penting, tidak hanya dalam aspek pengawasan, tetapi juga sebagai sistem pendukung keselamatan di laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa pemasangan VMS wajib dilakukan, khususnya bagi kapal-kapal perikanan migrasi. Teknologi ini akan sangat membantu saat kapal mengalami kendala teknis di laut.
“VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekadar alat pengawasan,” ungkap Ipunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (15/4/2025).
Pemasangan VMS juga menjadi bentuk komitmen KKP untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal. Data dari sistem ini dapat menjadi bukti bahwa produk perikanan ditangkap secara sah dan bertanggung jawab, yang sangat penting untuk memenuhi standar pasar ekspor.
Sejalan dengan itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menyebut bahwa KKP telah mendorong penyedia perangkat VMS untuk menawarkan harga terjangkau. Saat ini, sejumlah penyedia telah menawarkan paket VMS di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan.
“Kami terus mendorong agar perangkat VMS bisa diakses dengan harga yang ramah bagi nelayan. Saat ini sudah ada penyedia yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya airtime,” jelas Saiful.
Langkah sosialisasi dan dialog kepada pelaku usaha perikanan juga terus diperkuat oleh KKP. Hasilnya, kesadaran para pelaku usaha dalam mendukung tata kelola perikanan yang berkelanjutan semakin meningkat.
“Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif.
Menurut Latif, hingga saat ini tercatat sekitar 5.190 kapal telah bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut. Bahkan, 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela.
Sebagai bentuk pengawasan, KKP juga melakukan evaluasi pemasangan VMS secara berkala setiap triwulan, agar penerapan teknologi ini bisa dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu kegiatan melaut nelayan.
“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada," tutup Ipunk. [red]