Rabu, 05 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Waspadai Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 23 Produk Berbahan Berbahaya Selama Juli-September 2025

Waspadai Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan 23 Produk Berbahan Berbahaya Selama Juli-September 2025

Selasa, 04 November 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. [Foto: Khairizal Anwar/RM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Dalam intensifikasi pengawasan periode Triwulan III (Juli-September 2025), BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

“Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas utama kami. Setiap produk yang beredar di pasaran harus memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai regulasi,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium, seluruh produk tersebut dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7. Zat-zat tersebut dapat memicu efek kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dan risiko kanker.

Dampak Kesehatan dari Bahan Berbahaya pada Kosmetik

BPOM menjelaskan bahwa merkuri dapat menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, bahkan kerusakan ginjal. Sementara itu, asam retinoat bersifat teratogenik atau dapat menyebabkan gangguan pada janin bagi wanita hamil.

Bahan hidrokuinon juga berisiko memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, hingga kerusakan kuku. Sedangkan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 tergolong karsinogenik atau dapat memicu kanker, serta merusak hati dan sistem saraf.

Sebagian Besar Kosmetik Hasil Kontrak Produksi

Dari 23 produk tersebut, 15 produk diketahui merupakan kosmetik kontrak produksi, 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar.

“Kami sudah mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi serta peredaran produk-produk tersebut,” ujar Taruna Ikrar. BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang terlibat.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

BPOM menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli.

“Jangan tergoda dengan janji hasil instan. Keamanan kulit dan kesehatan jangka panjang jauh lebih penting,” kata Taruna Ikrar menegaskan.[in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI