Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Babak Baru Pemekaran ALA, Terus Berjalan Atau Terhenti?

Babak Baru Pemekaran ALA, Terus Berjalan Atau Terhenti?

Sabtu, 03 Oktober 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Gaungnya kembali membahana. Kali ini generasi melenial bermunculan. Diseluruh penjuru di kawasan yang meminta pemekaran Aceh, aktifitas meminta provinsi baru diujung barat pulau Sumatra ini semakin menggelora.

Bahkan pimpinan daerah disetiap kabupaten menyatakan dukunganya. Wacana pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali mencuat, setelah sebelumnya meredup. Statemen bermunculan, pro dan kontra tak terhindarkan.

Bagi mereka yang memperjuangkan ALA berkeyakinan provinsi baru itu akan lahir. Bahkan mantan anggota DPR RI yang juga pejuang ALA menyebutkan, persoalan pemekaran itu hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden. Begitukah?

Sementara yang kontra dan menyatakan ALA tidak mustahil akan lahir di Aceh juga menambah ramainya pergolakan politik di negeri Serambi Mekkah ini. Mari kita ikuti hiruk pikuknya persoalan pemekaran ini.

Mustahil ALA Akan Lahir

Pernyataan mustahil ALA akan lahir dikumandangkan Muzakir Manaf. Kepada media Muallem, sapaan akrabnya kembali mengingatkan tentang sejarah perjuangan ALA. “ Ingat sejarah tentang upaya pemekaran ALA,” sebut Muallem.

Lelaki berjambang mantan wakil Gubernur Aceh ini menyebutkan, Tagore, Bupati Bener Meriah memimpin perjuangan. Kemudian dia terpilih jadi DPRI RI. Tagore setelah dilantik menjanjikan seminggu setelah dia dilantik ALA akan tuntas.

“Nyatanya sampai sekarang nihil. Mustahil ALA akan lahir, karena juga dibutuhkan rekomendasi dukungan Gubernur dan DPRA,” sebut Muallem.

Demikian dengan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Provinsi Aceh, Dr M Adli Abdullah. Dia menilai mustahil pemerintah pusat menyetujui pemekaran dengan mengorbakan MoU Helsinki dan UUPA.

Adli Abdulah meminta elit lokal tidak memecah belah masyarakat dengan isu musiman ini. Isu pemekaran ALA merupakan barang dagangan politisi lokal di Aceh, terutama menjelang kontestasi pilkada.

Menurutnya, Jauh-jauh hari, Presiden Jokowi telah mengeluarkan warning bahwa agenda pemekaran daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) masih berstatus moratorium (penghentian).Presiden Jokowi ketika meresmikan Bandara Rembele, Bener Meriah, sudah menyatakan tidak ada pemekaran, sebut Adli dalam keterangan Persnya.

"Kalau ALA sebuah gerakan untuk kesejahteraan patut kita apresiasi. Bersyukur dan kita menjadi salah satu pendukung. Tapi kalau munculnya musiman yang dimainkan elit-elit lokal yang sudah diketahui oleh publik, untuk menekan kelompok elit lain, maka sangat wajar jika isu pemekaran sarat kepentingan kaum elit politik lokal," kata Adli. 

"Saya kira sangat tidak strategis dan bijak, ketika Indonesia yang lagi menghadapi pandemi Covid-19 dan telah menyebabkan terjadi resesi ekonomi sekarang ini oleh elit-elit memunculkan isu yang tidak begitu penting ini," sebut Relawan Jokowi ini.

Pernyataan yang hampir sama berbeda penekanan juga disampaikan Teuku Kemal Fasya, S.Ag.,M.Hum. Menurutnya wacana pemekaran bukan menjadi solusi untuk mengatasi problem kesejahteraan di Aceh. 

"Saya pikir pemekaran Provinsi ALA bukan solusi untuk problem kesejahteraan Aceh sekarang," kata Kemal Fasya, kepada Dialeksis.com. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya mencari solusi agar Aceh itu tetap satu.

Kamal menilai, pemerintah juga harus melihat jika isu pemekaran Provinsi ALA ini kembali muncul, bisa dikatakan masih ada beberapa daerah yang masih tertinggal pembangunannya. Menurutnya, solusi dari problem itu harus diupayakan, Aceh itu tidak dipisah menjadi dua.

Lain lagi yang disampaikan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain. Menurutnya isu pemekaran provinsi ALA ABAS bisa muncul kapanpun, sesuai dengan situasi politik yang menggiringnya.

Menjawab Dialeksis.com, Direktur Eksekutif The Aceh Institute menilai, kemunculan isu pemekaran itu kali ini agak sedikit naif. Desakan pemekaran muncul terkait dengan project multiyear yang secara kebetulan terletak di beberapa wilayah dalam zona Tengah-Tenggara dan Zona Barat-Selatan.

“Kalau project batal maka akan ada tuntutan pemekaran dan kalau project dilanjutkan maka tuntutan pemekaran akan dihentikan. Pertanyaannya, apakah martabat penduduk yang berdomisili di kedua zona itu seharga nilai project multiyear,” tanya Fajran Zain.

Menurut Fajran Zain, isu ini sebenarnya bukan isu baru, tetapi isu lama. Hanya saja pemain saat ini yang orang-orang baru. Sebagai agenda politik tentunya isu ALA-ALBAS bisa muncul kapan pun, sesuai dengan situasi politik yang mengiringinya.

Di era 1998-2004 isu ALA-ABAS muncul, menurut Fajran, atas skenario pusat yang ingin melokalisir konflik. Maka dibuatlah peta mana daerah merah, dan mana daerah abu-abu, dan mana daerah putih.

Proses lokalisasi seperti itu adalah untuk memudahkan jenis treatment, atau pendekatan keamanan yang akan diterapkan oleh pusat. Pada titik ini pemekaran adalah kehendak pusat.

Di era 2006-2009 isu ALA-ABAS muncul lagi sebagai respon atas fakta diskriminasi pembangunan dan diskriminasi sosial yang dialami oleh kabupaten-kabupaten di Zona Tengah Tenggara dan Zona Barat Selatan.

“Alokasi dana pembangunan yang minim, dan serapan putra-putra terbaik dari kedua zona tersebut ke ibukota propinsi juga rendah. Potensi dan aktualisasi mereka tidak terlihat. Keberadaan ALA-ABAS dalam propinsi Aceh memang dianak-tirikan, dan diperlakukan sebagai warga kelas dua,” sebut Fajran.

Pada titik ini, kata Fajran, desakan pemekaran adalah kehendak rakyat sebagai respon atas praktek diskriminasi dan penganaktirian yang dilakukan oleh pemerintah Aceh.

Bagaimana dengan kemunculan kali ini? Fajran Zain memberikan penilaian, kemunculan kali ini agak sedikit naif. Desakan pemekaran muncul terkait dengan project multiyear yang secara kebetulan terletak di beberapa wilayah dalam zona Tengah-Tenggara dan Zona Barat-Selatan.

Apakah ini murni keinginan masyarakat? Menurut Fajran Zain, gerakan pemekaran propinsi kali ini tidak memiliki akar yang ideologi, bukan berangkat dari rasa ketergugahan identitas, tapi cenderung berangkat dari aspirasi yang pragmatic.

“Adik-adik mahasiswa atau paguyuban hanya kelompok yang digerakkan dan ditarik masuk dalam irama permainan politik ini saja. Tidak semua mahasiswa juga mau, dan bisa digerak-gerakkan begitu saja. Masih banyak juga yang idealis dan mau berkarya dengan idealismenya itu,” kata Fajran.

Menurutnya, sejauh ini sikap pemerintah tetap merujuk pada kesepakatan moratorium, bahwa tidak ada pemekaran propinsi hingga tahun 2026, demi mempertimbangkan beberapa kondisi objective ratusan daerah yang sudah menjalani pemekaran sejak era reformasi dimulai.

 Artinya menurut Fajran, aspirasi pemekaran ALA-ABAS tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Kalaupun akan ada pemekaran daerah di Indonesia , katakanlah Papua, tentu harus dilihat dalam aspek geostrategic dan peta keamanan nasional.

“Dalam kondisi emerjensi, bisa dimaklumi bila kondisi moratorium itupun akan mendapat dispensasi. Sama seperti Aceh yang dulu sering mendapatkan dispensasi kebijakan demi mempertimbangkan aspek geopolitik strategis diatas,” sebut Fajran.

Pertanyaannya, kata dia, apakah ada kondisi emerjensi yang membuat pemerintah di Jakarta harus segera mengabulkan aspirasi pemekaran ALA-ABAS ini, tanya direktur Aceh Institute ini.

Kacamata Pengamat

Salah seorang pengamat politik dan kemanan, Aryos Nivada, yang juga dosen Unsyiah, mengurai panjang lebar soal pemekaran Aceh. Aryos melihat dari berbagai sisi dan aturan main tentang pemekaran.

Menurutnya, Provinsi Aceh sudah diberlakukan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Aceh bersifat asimetris dalam pengelolaan kepemerintahannya. Isi dari UU mencerminkan dari klausul perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia tertuang di MoU Helsinki.

Soal adanya pemekaran menurut Aryos, sudah banyak studi yang dilakukan untuk menilai capaian dan dampak yang ditimbulkan oleh pemekaran wilayah.

 Studi-studi umumnya mengeluhkan dua hal. Pertama, pemekaran dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak melalui perencanaan yang matang dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak sepenuhnya kompeten dalam urusan tersebut.

Kedua, pemekaran wilayah sering terjebak dalam kepentingan politik sesaat yang menguntungkan segelintir orang tertentu baik di daerah maupun di pusat.

Kelemahan-kelemahan pemekaran wilayah tidak bisa dipungkiri dan bagian yang alami dari sebuah proses politik. Proses itu dimulai setelah lebih dari 30 tahun lamanya Indonesia dicengkeram sentralisasi kekuasaan.

Namun kelemahan bisa dipelajari dan dijadikan dasar untuk perbaikan dan melangkah lebih maju. Lebih spesifik lagi, dua kelemahan yang secara singkat diuraikan di atas, menurut Aryos tidak cukup untuk menolak gagasan dan menggagalkan upaya pemekaran Aceh menjadi dua provinsi.

Kedua kelemahan tersebut letaknya pada proses dan ekses, bukan pada semangat dasar pemekaran wilayah. Artinya kedua hal tersebut perlu dihadapi dan diatasi sebagai “jebakan-jebakan” yang bisa muncul.

Pemekaran yang diupayakan dan dikelola secara tepat akan terhindar dari persoalan-persoalan ini. Lalu apa semangat dasar pemekaran wilayah di Aceh yang perlu didukung?

Pertama, pemekaran wilayah adalah upaya legal membuat kekuasaan lebih dekat dengan masyarakat. Bukan dalam rangka mengendalikan dan menindas, tapi untuk mengetahui secara langsung dan akrab dengan persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Pemekaran mengajarkan kepada kekuasaan bahwa jarak selalu menjadi masalah. Pemerintahan yang memadai, karenanya tidak akan memiliki kendala jarak untuk bersua dan memahami aspirasi dan preferensi masyarakat.

Artinya, pemekaran wilayah mendorong proses demokratisasi yang lebih substantif di tingkat lokal dengan tujuan utama membuat penguasa menjadi pelayan kepentingan dan kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.

Rentang kendali menjadi lebih pendek, membuat pemerintah bisa bertindak lebih cepat dan sigap dalam merespon dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

Di saat bersamaan ada banyak urusan yang bisa didelegasikan, sehingga wewenang tidak bertumpuk di satu tangan dan karenanya menjadi lamban dan tidak fleksibel.

Kedua, pemekaran wilayah juga mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan. Pengalaman menunjukkan, “daerah tertinggal” umumnya berada di wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan.

Menurut Aryos, sebaliknya pembangunan dan perbaikan kesejahteraan cenderung terkonsentrasi pada tempat-tempat yang dekat dengan ibukota. Pemekaran karenanya membuka jalan bagi aliran sumber daya yang lebih lancar dan intens ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tertinggal.

Wilayah-wilayah ini tidak perlu lagi berebutan untuk menjadi sasaran prioritas pembangunan. Pada gilirannya keterbelakangan dan kemiskinan bisa terurai satu per satu. Terkait dengan hal tersebut, pemekaran juga membuat pembangunan menjadi lebih kontekstual.

Sudah menjadi keluhan yang lazim, bahwa ada banyak program pembangunan yang bias kondisi wilayah tertentu. Umumnya wilayah-wilayah yang dekat dengan pusat kekuasaan. Pemekaran dalam hal ini membuat pembangunan menjadi lebih mudah disesuaikan dengan konteks geografis, demografis, historis dan budaya setempat.

Menurut Aryos, dalam jangka panjang pembangunan bukan saja menjadi lebih terarah, tapi juga lebih tepat sasaran. Kontekstualisasi-ditambah jarak antara penguasa dan rakyat yang kian dekat.

Lebih jauh lagi, kata Aryos, memungkinkan pembangunan lebih terbuka bagi proses-proses partisipatif. Baik baik dalam merancang arah dan strategi pembangunan maupun menikmati hasil dan capaiannya.

Ketiga, menurut Aryos, pemekaran wilayah Aceh menjadi dua provinsi akhirnya tidak bisa dilepaskan dari urusan pertahanan keamanan. Seperti sudah diketahui, Aceh adalah Provinsi paling barat, yang menjadi gerbang negara, bukan hanya terhadap para pengunjung tapi juga berbagai bentuk ancaman.

Aceh berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang sangat terbuka dan hanya dipisahkan oleh Selat Malaka dari daratan Asia Tenggara., sebut Aryos.

Sementara ancaman berupa pasukan negara asing masih harus terus di waspadai. Infiltrasi barang-barang berbahaya, seperti narkoba dan bahkan manusia-manusia yang diperdagangkan merupakan ancaman-ancaman non-konvensional yang kian merajalela.

Bahaya infiltrasi narkoba misalnya sangat nyata. Letak Aceh tidak jauh dari “segitiga emas” distribusi barang haram ini di Indocina. Jika tidak direspon dengan bijak, bahaya infiltrasi narkoba berpotensi besar menimbulkan kerusakan spiritual sosial dan ekonomi di tengah masyarakat Aceh.

Dalam konteks ini memperkuat pertahanan dan keamanan Aceh adalah kebutuhan mendesak, sekaligus salah satu kunci utama menjaga pertahanan dan keamanan negara. Menjaga pertahanan dan keamanan sangat terkait dengan cakupan wilayah.

Semakin jauh sebuah wilayah dari pusat pengorganisasian pertahanan dan keamanan, semakin rentan wilayah tersebut terhadap infiltrasi ancaman yang konvensional maupun non-konvensional.

Dengan adanya pemekaran wilayah, memungkinkan unit-unit pertahanan dan keamanan menjadi lebih kuat dan reliable. Sebab cakupan wilayah kerja menjadi lebih sempit dan jumlah area yang perlu dijaga dengan seksama lebih sedikit.

Dengan perkataan lain, pemekaran wilayah akan meningkatkan kapasitas pertahanan dan kondisi keamanan Aceh.

Keempat, jelas Aryos, mengapa penting dilakukan pemekaran? Salah satunya secara politis memberikan peluang bagi partai lain untuk mendapatkan posisi untuk mengirimkan keterwakilannya di parlemen. Ini bagian strategi mendistribusikan kekuasaan agar melahirkan balance of power, sehingga tidak mayoritas dikuasai oleh partai tertentu.

Dari keempat dasar argument yang disebut Aryos, itu merupakan alasan-alasan mendasar yang membuat gagasan pemekaran wilayah. Untuk itu pemekaran perlu didukung.

Sudah tentu proses pemekaran memerlukan upaya yang berhati-hati dan teliti. Dilakukan oleh lembaga dan individu yang memang ahli dalam bidangnya. Harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan sesaat.

“Pemekaran itu membutuhkan otoritas. Membutuh persetujuan dari eksekutif dan legilatif. Jadi kalau itu tidak mampu diadvokasi melalui gerakan yang kuat maka bisa dipastikan gerakan pemekaran ALA akan terhenti tanpa bisa terwujud, sebut dosen yang juga Peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini.

Gelora di Masyarakat

Bagaikan menabuh rapai, hentakan iramanya sambut bersambut di kalangan masyarakat yang memperjuangkan ALA. Beragam aktifitas seperti pembentukan barisan pemuda ALA, diskusi, serta pengaktifan pengurus KP3 ALA, sudah mulai digerakan diseluruh kabupaten.

Dukungan dari pemerintah daerah juga mengalir. Bupati Gayo Lues, Amru, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, sudah menyatakan dukunganya atas pergerakan yang dilakukan masyarakat dalam melahirkan provinsi ALA.

Dukungan itu tidak ketinggalan datangnya dari anggota DPRA berasal dari wilayah tengah. Hendra Budian, Wakil ketua DPR Aceh menyebutkan, pembentukan provinsi ALA bukan untuk bercerai dengan provinsi Aceh.

Pemekaran bukan untuk bercerai, namun semua itu menyangkut tentang kendali pemerintahan.Saat ini momentumnya tepat, karena Menkopolhukam sudah mewacanakan pemekaran Provinsi Papua, sebut Hendra Budian.

Disisi lain, Tagore, sang pejuang ALA kembali menghembuskan harapan. Kepada media, mantan anggota DPR RI ini menyebutkan, perjuangan ALA prosesnya hanya menunggu tanda tangan presiden.

Tagore Abubakar menyebutkan, Komisi II DPR RI telah menyetujui Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi dengan kepentingan strategis nasional.

Persetujuan itu disahkan pada 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Rapat itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, kata Tagore.

Dokumen rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah 2016-2025 itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Tagore mengapresiasi upaya para tokoh pejuang yang kini bermunculan dalam mewujudkan impian bersama dalam melahirkan Provinsi ALA. Perjuangan ALA tidak lagi dimulai dari nol, perjuangan pemekaran Aceh hanya tinggal selangkah lagi dan perlu diteruskan secara bersama, jelasnya.

Namun apakah setelah disahkan komisi II DPR RI dalam dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, seperti yang dijelaskan Tagore sudah menjadi keputusan lembaga DPR RI tentang pemekaran?

Apakah hasil komisi itu sudah diparipurnakan, sehingga menjadi sebuah keputusan lembaga DPR RI? Sehingga persoalan pemekaran Aceh menjadi dua provinsi seperti yang disebutkan Tagore menjadi keputusan lembaga untuk kepentingan strategis nasional?

Pertanyaan ini yang belum ada jawaban pasti. Apakah keputusan komisi II DPR RI pada tahun 2016 itu bisa dijadikan kekuatan perjuangan ALA, walau belum diparipurnakan dan menjadi keputusan lembaga DPR RI?

Namun Tagore dalam penjelasanya ke media menyebutkan, perjuangan ALA hanya selangkah lagi, menunggu tanda tangan presiden.

Sementara itu dilapangan, geliat perjuangan pemekaran ALA terus menggelora. Generasi melenial permunculan. Pengurus Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Lauser Antara (KP3ALA) disetiap kabupaten juga diperbaharui.

Di Bener Meriah Alwin Al-Lahad dipercayakan sebagai ketua. Untuk Aceh Tengah juga demikian, Zulpan Diara memimpin kendali perjuangan KP3 ALA. Di setiap kabupaten dalam wilayah pemekaran ini juga penyegaran pengurus perjuangan dilakukan.

Demikian dengan barisan pemuda ALA juga dikukuhkan. Untuk Bener Meriah dipercayakan kepada Sadra Munawar, sementara di Aceh Tengah barisan pemuda ALA dipercayakan kepada Feriyanto dan untuk Gayo Lues dibawah komando Ricky.

Kalangan eksekutif dan legeslatif juga terang terangan menyatakan dukunganya kepada perjuangan pemekaran. Seluruh bupati di wilayah pemekaran ini sudah hampir semuanya menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan pemekaran ini.

Aceh menjadi riuh. Komentar, pendapat pro dan kontra soal pemekaran ini bermunculan. Hingar bingar terjadi. Bagaikan berbalas pantun, sambut menyambut. Semua pihak (pro dan kontra) meyakini dengan apa yang mereka sampaikan.

Mereka yang memperjuangkan pemekaran ini dengan semangat yang tinggi menyakini akan lahir menjadi provinsi baru di Aceh. Sementara mereka yang menantang pemekaran tetap berkeyakinan mustahil ALA akan lahir. Kita ikuti saja sejarah apa yang akan kembali diukir di negeri ujung barat pulau Suwarnadwipa ini? (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda