Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Irwandi Yusuf Mungkinkah Akan Bebas?

Irwandi Yusuf Mungkinkah Akan Bebas?

Selasa, 26 Maret 2019 10:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto Irwandi Yusuf (dok)

Publik, khususnya di Aceh, kini menanti sejarah apa yang akan terukir untuk Irwandi Yusuf? Gubernur Aceh non aktif ini, bagaikan tak lepas dari penjara. Semasa konflik Aceh dia sudah mendekam dijeruji besi. Mungkinkah kali ini akan bebas?

Jaksa KPK sudah menuntut Irwandi Yusuf, dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurangan, serta haknya untuk dipilih memangku jabatan publik dicabut, selama 6 tahun setelah bebas murni.

Mungkinkah Irwandi akan bebas dari jeratan hukum? Ada pihak yang menyakini Irwandi akan bebas. Karena dalam persidangan tidak ada saksi yang mengakui ada menyerahkan uang dan mengetahui Irwandi menerima uang.

Namun dilain sisi, jaksa KPK berkeyakinan Bang Wandi (BW) panggilan akrabnya, sudah melakukan kesalahan, sehingga pihak jaksa KPK menuntut Irwandi. Tetapi bagi Irwandi kasus yang menjeratnya bermuatan politik. Ada beberapa pihak yang tidak menyukai keberhasilanya sebagai gubernur. Sebab dirinya berlatar belakang GAM.

Orangnya Irwandi, seperti Miswar Fuady, Sekretaris Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA), sebelum jaksa membacakan tuntutanya, kepada media menjelaskan, dia meminta jaksa jangan terlalu memaksakan diri mencari pembuktian berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat, untuk dijadikan landasan pembuatan tuntutan.

Miswar Fuady, mencurigai persidangan Irwandi Yusuf hanya mencari pembenaran untuk target penghukuman. Hukum itu harus menjadi panglima, maka sejatinya penegak hukum harus mencerminkan itu. Tuntutan Jaksa KPK harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan," sebut Miswar.

Demikian dengan Irwandi Yusuf, menjawab detik news, juga memberikan penjelasakan, BW mengatakan, tuntutan jaksa KPK hanya meniru dari dakwaan. "Jadi sayang sekali ada muatan politik," kata Irwandi Yusuf usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

"Enggak muncul di persidangan, nanti di pleidoi saya munculkan," jelas BW. "Jadi yang enggak terlihat umum, bahwa saya pemimpin Aceh latar belakang saya GAM dan periode pertama saya sukses besar. Bahkan memberi contoh pada pemerintahan nasional, lalu di periode ini saya munculkan program-program hebat.Kalau saya dibiarkan saya sukses, tapi latar belakang GAM, itu yang mereka khawatirkan," sebut Irwandi.

Namun tuntutan jaksa mematahkan harapan pihak yang selama ini menyakini Irwandi Yusuf akan bebas. Walau proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan majlis hakim, namun dengan tuntutan jaksa KPK, publik mulai mereka reka, apa yang akan diputuskan majlis hakim.

Apalagi lembaga yang menuntut Irwandi Yusuf 10 tahun penjara, merupakan lembaga yang didalamnya diisi manusia professional dalam bidangnya. Pihak KPK jauh jauh hari sudah menepis, soal nuansa politik dalam persidangan itu.

Ahmadi saja, Bupati Bener Meriah yang didakwa sebagai pemberi suap kepada Irwandi, sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hanya beda setahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut Ahmadi 4 tahun penjara.

Baca berita : Irwandi Yusuf, Berapa Tahun?

"Saya kira tidak perlu direspons dengan serius tudingan tersebut. Sejak awal kami memastikan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjawab media.

Jaksa menilai, Irwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa dr.h H Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Selain itu, tengku Agam juga dipersalahkan Jaksa telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Selain itu Jaksa menduga Irwandi telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa menilai Irwandi enggan mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Di sisi lain jaksa juga mempertimbangkan Irwandi yang berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga menganggap Irwandi berperan penting dalam proses perdamaian di Aceh.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irwandi Yusuf pantas menjadi perhatian publik, perjalanan hidupnya penuh dengan dinamika. Pernah menjadi dosen di Unsyiah, pernah mewakili AMM, kemudian menjadi manusia yang diburu karena BW menjadi tokoh GAM.

Segala proses perdamaian diarunginya, sampai menjabat sebagai Gubernur Aceh, kemudian kandas di pemilihan Gubernur yang kedua. Terobosanya banyak yang mengacungkan jempol,  salah satunya JKA. Kali ini BW dipercayakan  sebagai Gubernur Aceh, namun kembali masuk dalam penjara.

Berapa lama kali ini Irwandi akan menikmati suasana penjara? Proses persidangan masih berlangsung, majlis hakim belum memutuskanya. Apakah Irwandi yusuf akan bebas? Atau kembali mengukir sejarah dibalik jeruji besi.

Ahmadi Bupati Bener Meriah yang dituntut jaksa sebagai pemberi suap sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lantas bagaimana dengan lelaki yang hobi terbang di udara ini? Kita ikuti saja…….! ( Bahtiar Gayo)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda