Kemenag Aceh Bagai Bara Dalam Sekam
Font: Ukuran: - +
Paska pemakaian baju orange kepada Romi, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nama Daud Pakeh, Kemenag Aceh juga ikut menjadi pembahasan. Publik mulai menganalisa Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atas kinerja Daud Pakeh di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
LPH yang beredarnya itu menjelaskan 18 daftar pelanggaran di tubuh Kemenag Aceh, periode 1 Januari 2000 sampai dengan 13 Oktober 2016. Dibawah kendali Daud Pakeh, ada 18 daftar kesalahan itu mulai dari intervensi pengadaan barang jasa pada Kankemenag Kab./Kota dan Satker di lingkungannya, sampai dengan penyalah gunaan jabatan.
Poin 15 LHP Irjen Kemenag RI, tertulis Daud Pakeh sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik. Daud Pakeh tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang optimal terhadap pengadaan barang jasa dibawah kendalinya.
Dalam LHP itu disebutkan, Daud Pakeh tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik terhadap Syaifuddin (Kasubbag Perencanaan & Keuangan). Kasubah ini melakukan tindakan melebihi kewenangan jabatannya.
Seperti memerintahkan pemasangan partisi di ruang Subbag Perencanaan dan Keuangan. Intervensi terhadap penunjukan personil Pokja ULP, dan mengkoordinir penunjukan konsultan perencana pekerjaan fisik (RKB/Rehab) pada Satker di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Tugas lainya yang tak mampu diselesaikan Daud Pakeh adalah, soal pengadaan (RKB) 43 paket pada 13 Kab/Kota di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Tanggung jawab ULP dalam pengadaan barang jasa ini, menjelang berakhimya tahun anggaran banyak yang belum terealisasi.
Sebagai Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh tidak melakukan langkah-langkah yang tegas dalam merealisasikan pengadaan barang jasa sesuai ketentuan. Namun, justru sebaliknya dipusatkan pada ULP Kanwil Kemenag.
Demikian dengan jabatan Kasubag Umum, Daud Pakeh tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Kasubag Umum yang bertugas sebagai pengadaan barang jasa, tidak ada kontrak/SPK berupa pengadaan kunci otomatis, partisi dan brankas.
Sebagai PPK, Yusliardi, Kasubag Umum ini hingga menjelang berakhirnya tahun anggaran, belum mampu memenuhi pengadaan barang jasa sesuai DIPA. Dia juga merangkap jabatan sebagai Pokja ULP.
Daud Pakeh juga memberikan tugas kepada Rakhmad Mulyana melebihi kemampuannya. Sehingga tugas yang diberikan kepadanya tidak dapat dijalankan dengan baik, sebagai Ketua ULP, karena dia juga merangkap jabatan Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan.
Atas temuan Inspektorat Kementrian Agama, yang dituangkan dalam LHP, Irjen Kemenag RI merekomendasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, agar menjatuhkan hukuman disiplin kepada Daud Pakeh. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat(4) huruf, Daud Pakeh dikenakan pembebasan dari jabatan selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Namun rekomendasi tersebut tidak ditindak lanjuti. Sanski yang sudah direkemondasikan Irjen Kemenag RI diabaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI. Daud Pakeh masih dipercayakan menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Aceh. Daftar keselahanya dalam LHP dan rekom Irjen Kemenag, hanya menjadi catatan di atas kertas.
Perputaran waktu telah mengubah keadaan di Kementrian Agama. Ditangkapnya Romahurmuziy, ketua PPP, telah menguak tabir yang selama ini ditutup tutupi di Kementrian Agama. Mulai dari hulu sampai ke hilir, beragam persoalan bermunculan, tidak terkecuali di Kemenag Aceh.
Permainan di Kanwil Kemenag Aceh, menjadi makanan buat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. LHP Irjen Kemenag itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, LHP Irjen Kemenag terkait audit Kakanwil Kemenag Aceh, berhubungan erat dengan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menjerat Ketua PPP Romahurmuziy.
Askhalani menegaskan. Bila mencermati dari temuan laporan hasil audit tersebut, mempertegas Daud Pakeh, sudah sejak awal tidak boleh lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Aceh. Namun faktanya, jabatan itu masih diembanya.
"Hasil audit LHP sudah jelas hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, pertanyaannya kenapa kemudian masih dipertahanakan Daud Pakeh, ini menjadi aneh menurut kami," kata Askhalani seperti dilansir AJNN.
Tidak adanya eksekusi dari hasil laporan temuan LHP itu, kata Askhal, menunjukan dugaan adanya lobi-lobi tingkat tinggi untuk mempertahankan jabatan di Kemenag. Askhal sangat mendukung KPK untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama sampai ke Aceh.
"Kami sangat mendukung KPK juga membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan, pada Kemenag khususnya di Kanwil Kemenag Aceh, karena didasarkan dari hasil audit LHP tersebut," ujarnya Askhalani.
Sementara itu Kajati Aceh, Irdam, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com enggan berkomentar terkait berdarnya LHP Kemenag tersebut.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, masih tahap mengumpulkan dua alat bukti minimal berupa saksi dan siapa-siapa saja yang terlibat. Maaf saya belum bisa memberikan keterangan lainya," katanya
Dia menambahkan, korupsi susah diberantas di Indonesia karena fokus kepada penindakan bukannya fokus kepada pencegahan oleh sebab itu harusnya belajar dari negara yang berhasil memberantas korupsi seperti hongkong yang tugasnya KPK-nya hongkong adalah preventif , refresif serta educatif
"Secara konfrehensif jadi fokus kepada pembelajaran anti korupsi dari usia dini serta pencegahan tindak korupsi bukan fokus kpd penindakan jadi kita harus persiapkan generasi generasi milenial yang sadar hukum," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengatakan, diduga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tak hanya berperan dalam pengisian jabatan Kementerian Agama di Jawa Timur.
"Itu yang sedang didalami oleh KPK. Dan laporannya sebenarnya banyak. Ada banyak laporan yang kami terima. Jadi laporan itu bukan hanya satu. Bukan cuma yang Jatim tapi tempat (wilayah Kemenag) lain juga," kata Laode di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Selain GeRAK yang mengkritisi persoalan ini, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga menganalisanya. Menurut Alfian, coordinator MaTA, kasus yang menimpa Kementerian Agama, adalah momentum pembersihan terhadap sistem suap menyuap dan penyimpangan anggaran yang terjadi selama ini di kementerian tersebut.
Semoga pihak KPK dapat mengembangkan kasus tersebut secara menyeluruh sampai ke daerah, sehingga penindakan tidak hanya pada suap yang baru saja, akan tetapi KPK dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mulai pengelolaan anggaran dan kebijakan dalam jabatan di tingkat Kanwil Kemenag di level daerah termasuk Aceh.
KPK selanjutnya memperbaiki sistem yang korups melalui pencegahan, sehingga jajaran Kementerian Agama bebas dari korupsi. ini peristiwa korupsi yang berulang dimana sebelumnya Kementerian Agama terlibat korupsi dalam pengelolaan Haji. Publik menjadi harapan jajaran kemenag bebas dari korupsi dan korupsi haram hukumnya secara Islam.
MaTA menilai, Kementerian Agama yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan menjadi model terhadap Kementerian lainya. Menurunnya kepercayaan publik akibat faktor korupsi menjadi tolak ukur belum bersihnya sistem yang sedang berjalan.
MaTA merekomendasikan kepada KPK untuk mengungkapkan secara menyeluruh terhadap sistem yang korup. Termasuk Kemenag Aceh yang masih bermasalah dengan kasus korupsi dan penyelesaiannya tidak utuh.
Menurut MaTA, Kasus Korupsi pembangunan gedung di Kemenag Aceh, agar menjadi perhatian KPK dalam pengungkapan secara utuh. Dimana pengusutan oleh Kejati Aceh sangat lambat dan upaya menyelamatkan aktor dalam kasus yang di maksud tidak utuh.
Pengusutan kasus Korupsi di Kemenag Aceh demi mengembalikan kepercayaan publik dan terbagunnya sistem yang bersih. Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa menjadi tangung jawab APH, untuk menuntaskan tanpa bertoleran dengan pelaku.
MaTA mengharapkan, KPK mengambil alih kasus korupsi yang terjadi di Kemenag Aceh, apabila pihak Kejati menganggab kasus tersebut sudah selesai. Adanya kepastian hukum terhadap pelaku menjadi lebih penting, dari pada "menyelamatkan" pelaku kejahatan, jelas coordinator MaTA, alfian.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh yang dihubungi media Dialeksis.com, baik melalui WA dan selular tidak memberikan jawaban. WA yang dikirimkan tidak dibalas, sementara selular tidak direspon.
Kemenag Aceh saat ini bagai bara dalam sekam, asapnya terus mengepul. Apakah mungkin muncul asap bila tidak ada api? (Pondek)