kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Ketika Muhammadiyah “Digaduhkan” Soal Tambang

Ketika Muhammadiyah “Digaduhkan” Soal Tambang

Rabu, 31 Juli 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi tambang dan bisnis Muhammadiyah. Foto: net


DIALEKSIS.COM| Indept - Nahdlatul Ulama (NU) sudah jauh jauh hari menerima tawaran Presiden Jokowi, agar Ormas ikut bagian dalam mengelola tambang. Namun tidak dengan Muhammadiyah, Ormas Islam ini justru bagaikan seorang gadis yang dipinang, malu-malu.

Dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dikenal memiliki perbedaan kontras. Satu memiliki ritual Islam konvensional, satunya lagi lebih pada moderasi beragama.

Kedua ormas ini dikenal sulit mencapai satu titik paham. Bahkan sering terjadi tradisi tahunan perdebatan antara kedua ormas ini, yakni ketika penetapan awal bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Lebaran keduanya kerap berbeda, karena Nahdlatul Ulama menggunakan metode hisab rukyatul hilal (pengamatan bulan menggunakan mata). Sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab wujudul hilal hakiki yang bisa dibilang perhitungan menggunakan ilmu astronomi.

Banyak lagi perbedaan pandangan antara Muhammdiyah dan NU dalm beribadah. Namun walau keduanya tidak ada titik temu dalam beribadah, namun soal tambang mereka sepakat menerima tawaran Presiden. Gadis yang malu-malu ketika dipinang, ahirnya mengeluarkan senyuman, mau.

Namun diterimanya tawaran Jokowi, telah membuat Muhammadiya menjadi hingar bingar, banyak kalangan yang yang memberikan komentar beragam. Mereka ingin agar Muhammadiyah eksis, kembali ke khitahnya.

Apakah Muhammadiyah tidak mampu mengurus diri sendiri, sehingga harus ikut “berlepotan” mengurus persoalan tambang? Apakah Muhammadiyah telah salah menelan kail beracun?

Bagaimana hingar bingarnya mereka yang peduli kepada Muhammadiyah memberikan komentar, bagaimana dengan kader Muhammadiyah? Apa yang akan dilakukan Muhammadiyah dalam mengurus tambang? Dialeksis.com merangkum riuhnya pertiwi ketika Muhammadiyah ikut latah mengurus tambang.

Kritikan Pedas

Mereka yang mencintai Muhammadiya menyampaikan kritikan pedas soal Ormas ini menerima tawaran mengelola tambang. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1995-1998, Amien Rais misalnya, dai mengakui kaget dan marah.

Amien Rais menyampaikan isi hatinya atas sikap Muhammadiyah yang menerima tawaran untuk mengelola tambang. Hal ini ditegaskan Amien Rais di akun YouTube Amien Rais Official.

Amien Rais menyentil tegas atas pernyataan Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terkait organisasi matahari bersinar dengan latar belakang hijau ini menerima pengelolaan tambang.

"Saya terhenyak kaget dan marah, membaca berita PP Muhammadiyah yang corongnya paling aktif saudara Anwar Abbas bahwa Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran Jokowi yang tiga bulan lagi sudah akan lengser," kata Amien Rais dikutip SINDOnews di akun YouTube Amien Rais Official, Sabtu (27/7/2024).

Tokoh politik yang pernah menjadi ketua MPR periode 1999-2004 menilai tawaran pengelolaan tambang batu bara tersebut merupakan awaran penuh racun dan bisa.

 "Yang semula tawaran memperoleh izin pengelolaan tambang batubara itu, ibarat kail berbisa/beracun dijauhi oleh Muhammadiyah. Namun karena kepincut dengan keduniaan, akhirnya kail berbahaya itu ditelan oleh Muhammadiyah," sebut Amien Rais.

Menurutnya, tawaran yang diterima Muhammadiyah ini masih bisa dimuntahkan Kembali. Dijelaskan Amien Rais, argumen Anwar Abbas sebut Muhammadiyah akan menjadi pemain tambang yang tidak akan merusak lingkungan, itu sebuah celotehan yang menghina akal sehat.

"Mengapa? Pertambangan di mana saja pasti merusak lingkungan sampai tahapan menghancurkan lingkungan hidup yang tidak akan bisa dipulihkan Kembali. Apalagi dunia pertambangan itu dunia yang ganas, dan para pemainnya sebagian adalah bandit-bandit tanpa moral," tegasnya.

Amien menegaskan, sebaiknya PP Muhammadiyah segera menggelar sidang tanwir. Jadi sidang tanwir adalah lembaga tertinggi setelah muktamar Muhammadiyah.

 "Kalau muktamar itu terlalu berat dan terlalu pendek waktunya. Undang seluruh ketua dan ketua ortonom, saya yakin setelah sidang tanwir, akan dicabut kembali penerimaan Muhammadiyah terhadap pertambangan itu," jelas Amien.

Lain lagi pernyataan anggota DPR RI dari PKS Mulyanto. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (29/7/2024), menurutnya, sikap Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin tambang, menurunkan citra organisasi dan bisa memicu gejolak di internal.

“Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum,” kata Mulyanto.

Menurutnya, niat baik pemerintah untuk membantu Ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi, kalau dilakukan melalui pemberian participating interest (PI) atau bantuan melalui dana corporate social responsibility (CSR) usaha sektor pertambangan, bukan melalui pemberian konsesi tambang.

Mulyanto menilai, penerimaan konsesi tambang tersebut rawan bermasalah dengan hukum. Karena, ada kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi landasan hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut dilakukan judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Mulyanto menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur prioritas pemberian WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) adalah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usama Milik Daerah (BUMN/BUMD), bukan Ormas keagamaan.

 “Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair,” ujar Mulyanto.

“Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot,” jelasnya.

Selain itu, Forum aktivis Cik Di Tiro menggelar aksi simbolik di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Gamping, Sleman yang menjadi lokasi rapat pleno PP Muhammadiyah, Sabtu (27/7/2024) siang.

Para aktivis membawa dua spanduk dan sejumlah poster. Salah satu spanduk mengandung sindiran untuk PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Spanduk tersebut bertuliskan 'Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang'.

Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki dalam aksi itu menjelaskan, seperti dilansir CNN, aksi simbolik ini mendesak agar PP Muhammadiyah menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

"Kita mengingatkan Muhammadiyah untuk menjaga kewarasan, akal sehat bahwa ormas itu tugasnya menjadi masyarakat sipil, organisasi yang mengontrol negara, pemerintah dan berpihak pada kepentingan warga negara," katanya.

Aturan Main

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

Bagaimana Pandangan Pengurus Muhammadiyah?

Apakah Muhammadiyah selama ini belum cukup, sehingga harus menerima bisnis tambang yang ditawarkan Presiden?

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengklaim bahwa Muhammadiyah tidak mengejar keuntungan meski akan menerima izin tambang dari pemerintah.

"Kami tidak kejar keuntungan, karena kalau mikir diri sendiri, insya Allah kami Muhammadiyah sudah cukup," kata Haedar, Minggu (28/7/2024), seperti dilansir Kompas.

Menurut ketua Muhammadiyah, pihaknya menerima izin usaha pengelolaan (IUP) tambang itu dengan berbagai prinsip yang pro terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Ia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah akan mengembalikan IUP apabila ada yang melenceng dari pengelolaan tambang.

"Kalau nanti perjalanannya tim menemukan berbagai macam situasi kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro keadilan sosial, kesejahteraan sosial dan lingkungan, ya kami tidak akan memaksakan diri untuk akhirnya nanti dengan bertanggung jawab pula IUP itu kami kembalikan," kata dia.

Selain itu, ia juga berjanji bahwa Muhammadiyah akan mengelola tambang tanpa merusak lingkungan serta tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, soal tambang ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum Majlis Lembaga di lingkungannya.

Menurutnya, 9 pernyataan yang menjadi alasan Muhammadiyah merestui untuk menerima pengelolaan WIUPK dari pemerintahan Jokowi.

Hal itu setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang. Pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup perguruan tinggi majlis dan lembaga di PP Muhammadiyah. Serta pandangan anggota PP Muhammadiyah rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta

Berikut pernyataan lengkap atau 9 syarat dan pertimbangannya Muhammadiyah soal tambang. Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.

Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Kedua, pasal 33 undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablik, dan bidang dakwah lainnya.

Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman badan usaha milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggungjawab melibatkan galangan profesional dari galangan kader dan warga persyarikatan masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerjasama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial pemberdayaan masyarakat. Membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. Haji Muhadjir Effendi MAP sebagai ketua Muhammad Sayuti MPD MED PhD sebagai sekretaris dengan anggota Dr. Haji Anwar Abbas MM MAG Prof. Hilman Latif MA PhD Dr. Agung Danarto MAG Dr. Andes Haji Ahmad Dalan Raes MHUM Prof. Dr. Bambang Setiaji MSI Dr. Arief Budimanta Dr. M. Nurul Yamin MSI dan M. Azrul Tanjung SAMSI.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wawenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.

Pro dan kontra soal Muhammadiyah menerima tawaran Presiden Jokowi dalam mengelola tambang, masih hingar bingar di Bumi Pertiwi. Apakah Muhammadiyah akan kukuh menerima tawaran ini, atau akan menolak, seperti yang disuarakan oleh pihak yang mengkritisi kebijakan PP Muhammadiyah?

Semuanya bergulir, mengikuti irama alam. Organiasi yang lahir 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah) ini masih menjadi perhatian publik karena memiliki pengikut terbesar kedua di Bumi Pertiwi setelah NU.

Kini Muhammadiyah menjadi sorotan dan perhatian, ketika pemerintah menawarkan pengelolaan tambang.Pendekar-pendekar Tapak Suci sudah mengeluarkan jurusnya, bagaimana jurus pamungkas dari hingar bingar ini? *** Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda