Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Memainkan Langkah Catur di Tanah Kopelma

Memainkan Langkah Catur di Tanah Kopelma

Sabtu, 11 Mei 2019 15:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Kopelma Darussalam di celah-celah pohon, tahun 1959. (Foto: STN/TA/MAJALAH SANTUNAN/1980)

DIALEKSIS.COM - KOTA Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam sebuah gampong di Banda Aceh yang telah melahirkan jutaan sarjana. Namun baru-baru ini, dua perguruan tinggi di tanah bersejarah itu, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UINAR), ibarat sedang beradu catur memperebutkan wilayah. 

Beredar isu Asrama Putri UINAR dibangun di tanah miliki Unsyiah. Bermula dari status antropolog UIN Ar-Raniry Kamaruzzaman Bustamam Ahmad (KBA) di Facebook, Kamis (9/5/2019). Dia memposting status "Apakah UIN Ar-Raniry menjadi Jalur Gaza baru di Darussalam?". 

Postingan KBA dilengkapi dengan lampiran foto surat berlogo Universitas Syiah Kuala. Surat itu ditujukan kepada Pengelola Asrama Putri UIN Ar-Raniry untuk persiapan mengosongkan asrama. 

Ditelusuri Dialeksis.com, itu merupakan surat kedua dari Unsyiah. Surat bertanggal 6 Mei 2019 itu diteken Rektor Unsyiah, Prof Dr Samsul Rizal M Eng. Nomor surat B/3509/UN11/RT.04.01/2019. 

Isinya menegaskan bangunan Asrama Putri UIN Ar-Raniry yang berada di samping Fakultas Ekonomi Unsyiah adalah aset tanah Unsyiah sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 01.01.04.12.4.00001 Kelurahan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Madya Banda Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tanggal 14 Desember 1992.

Unsyiah pertama kali menyurati UINAR pada 22 Januari 2019. Isinya sama. Di lokasi Gedung Asrama Putri UIN Ar-Raniry sekarang, Unsyiah akan bangun Gedung Percetakan guna melaksanakan Badan Layanan Umum (BLU) Unsyiah.  

Pengelola Asrama Putri UINAR diminta bersiap-siap jika sewaktu-waktu harus segera kosongkan gedung tersebut. Pengelola juga diminta tak lakukan pengembangan atau pemeliharaan apapun terhadap bangunan asrama.

Sontak saja. Isu yang dihembuskan di media sosial menjadi viral. Insan kampus Jantong Hate Rakyat Aceh buru-buru mendiskusikan soal surat Unsyiah.

Andai dua orang sedang bermain catur. Anggap saja Unsyiah memainkan bidak hitam dan UINAR bidak putih.

Diam-diam, Unsyiah sudah mengajak adu catur dengan UINAR ketika mengurus sertifikat tanah tahun 1992. Unsyiah maju duluan melalui surat pertamanya. Namun langkah pertama UINAR kurang tepat. 

Unsyiah gerak cepat dengan surat keduanya. Almamater hijau ini seakan-akan gunakan langkah bishop untuk melahap satu bidak UINAR. Tapi rektorat almamater biru belum merespon sampai surat kedua beredar tempo hari. 

Fuad Mardhatillah dosen senior UINAR, memandang, seharusnya ada respon cepat dari UINAR karena permasalahan hak pakai tanah tersebut sangat tergantung pada sikap Rektor UINAR yang saat ini dijabat Prof Warul Walidin. 

Namun rektor agak lambat dalam bersikap. Seharusnya ketika mendapat surat pertama dari tetangga, langsung ditanggapi. "Tidak menunggu berlarut begini. Sekarang kondisi sudah melebar, sudah agak liar," sebut Fuad kepada Dialeksis.com, Jumat (10/5/2019).

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (10/5/19), Rektor UINAR Prof Warul Walidin tidak merespon, baik melalui jalur WhatsApp maupun sambungan telepon.

Penelusuran Dialeksis.com, dalam sertifikat tanah itu disebutkan, Unsyiah memiliki hak pakai atas sebidang tanah seluas 1.324.300 meter persegi yaitu suatu pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan komplek Universitas Syiah Kuala.

Asrama Putri UIN Ar-Raniry dan beberapa bangunan lain di sekitarnya berada dalam peta wilayah tanah Unsyiah tersebut. 

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh pada 12 Desember 1992 berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Aceh tanggal 4 November 1992.

BOLA PANAS

Polemik pengosongan Asrama Putri UINAR di tanah Unsyiah bagai bola panas. Menggelinding di setiap saluran informasi. Dari pembicaraan media sosial masuk ke relung-relung hati dan pikiran masyarakat awam dan tokoh intelektual.

Fuad Mardhatillah UY Tiba yang juga salah seorang warga Kopelma Darussalam generasi pertama tak mungkin lagi membungkam. Menurutnya, upaya Unsyiah untuk memiliki tanah tersebut juga patut dipertanyakan.

Sepetak Tanah Kopelma Darussalam bukanlah milik Unsyiah, UINAR, ataupun STIK Pante Kulu. Melainkan tanah hibah masyarakat yang kemudian dikelola Pemda Aceh. 

Fuad yang tinggal di Kopelma Darussalam sejak 1961 memiliki rekam jejak cukup baik mengenai sejarah Tanah Kopelma.

Dia menerangkan. Tapak pertama berdirinya Gampong Kopelma Darussalam yang di atasnya berdiri dua kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Unsyiah dan IAIN (sekarang UIN) Ar-Raniry, merupakan hibah masyarakat Aceh, pada tahun 1959.

Hibah tanah diserahkan Camat Darussalam saat itu, Twk Muhammad, kepada Yayasan Pembina Darussalam (YPD). Yayasan ini diketuai Prof Ali Hasymi, Gubernur Aceh masa itu.

Tujuannya untuk menjadikan Kopelma Darussalam sebagai pusat pendidikan di Aceh. Selain itu, ada juga Dayah Tgk Syik Pante Kulu (kini STIK Pante Kulu) di Tanah Kopelma, yang sekarang seperti terpinggirkan. 

Dokumen pendirian tiga kampus itu, kata Fuad, sepertinya tidak ada, atau hanya ada pada Ketua YPD, sehingga titik koordinatnya tidak cukup jelas. Tapi dia tahu titik-titik awal lokasi lahan Gampong Kopelma Darussalam sekitar tahun 1960-an. Apalagi almarhum ayahnya, Tgk Usman Yahya Tiba, geuchik pertama Kopelma Darussalam, tahun 1960-1972, sehingga dia bisa tahu banyak soal fenomena di tempat tinggalnya.

Di bawah asuhan YPD, areal awal tapak kampus itu menjadi milik bersama. Tak pernah ada pembagian dan peruntukannya. Saat YPD bubar, seluruh lahan dikuasai Pemda Aceh. Juga tanpa ada kejelasan peruntukan pemakaiannya.

Bila hari ini ada yang klaim kepemilikan tanah di areal tapak awal kampus itu, tegas Fuad, merupakan tindakan sepihak yang mengangkangi realitas sejarah awal berdirinya Kopelma Darussalam.

"Jadi haram hukumnya jika Unsyiah mengklaim kepemilikan sepihak tanpa musyawarah dengan UIN Ar-Raniry," kata Peneliti Senior The Aceh Institute. 

Tanah Kopelma menyimpan heritage enclave yang perlu dilestarikan. Kota Pelajar Mahasiswa Darussalam diresmikan Presiden Soekarno pada 2 September 1959. Disertai dengan pembukaan selubung Tugu Darussalam dan pembukaan fakultas pertama Unsyiah, Fakultas Ekonomi.

Soekarno saat itu menyatakan Darussalam sebagai pusat pendidikan daerah Aceh. Sebuah lambang iklim damai dan suasana persatuan, hasil kerjasama antara rakyat dan para pemimpin Aceh, serta modal pembangunan dan kemajuan daerah Aceh. 

Mulai saat itu, seluruh elemen masyarakat seperti polisi, tentara, pegawai, anak sekolah, rakyat di sekitar perkampungan Kopelma Darussalam, bergotong-royong. Menyumbang tenaga dan pikiran untuk membangan Darussalam sebagai "Jantung Hati Rakyat Aceh". 

Heritage enclave itu kata Fuad, tak boleh sembarangan dibumi-hanguskan. Karena akan menafikan peran dan jasa para pendahulu yang telah membesarkan Unsyiah dan UINAR.

Jika hari ini Unsyiah secara sepihak mengaku telah memiliki sertifikat tanahnya, UINAR dapat mempersoalkan penerbitan sertifikat tanah itu secara hukum, karena tanpa melalui proses dan prosedur penerbitan sertifikat yang benar. 

"BPN dapat digugat secara hukum, yang mengeluarkan sertifikat tanpa pernah memberitahu UIN Ar-Raniry sebagai pihak lain yang ikut memiliki lahan sejak awal kampus Darussalam berdiri," ujar Fuad. 

Harus dihentikan bola panas yang terus menggelinding sekarang. Sarannya, jika kedua rektorat tak menemukan solusi, mesti ada tim khusus yang melibatkan para pihak termasuk Pemda Aceh.

Apakah UINAR sedang menggunakan langkah kuda dengan pendapat Fuad Mardhatillah?

UNSYIAH MENANGGAPI

Jangan diperpanjang polemiki ini. Demikian Unsyiah mengklarifikasi Polemik Asrama Putri UIN Ar-Raniry pada Jumat (10/5/2019) sore melalui Kepala Humas Unsyiah, Chairil Munawir. 

Dikatakannya, surat pemberitahuan kepada pengelola Asrama Putri UIN Ar Raniry untuk mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu gedung tersebut digunakan untuk pengembangan Percetakan Unsyiah serta pengembangan pusat penelitian kebencanaan (TDMRC) dan atsiri yang akan menjadi Science Technology Park (STP).

Chairil menjelaskan imbauan tersebut pada prinsipnya mengacu pada Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01.01.04.12.4.00001 Kelurahan Kopelma Darussalam Kecamatan Syiah Kuala pada tanggal 14 Desember 1992. 

Dalam sertifikat itu disebutkan Unsyiah menempati lahan seluas 1.324.300 meter persegi. 

Sertifikat yang dikeluarkan BPN itu juga dijelaskan batas-batas kepemilikan lahan Unsyiah. Asrama Putri UIN Ar Raniry masuk dalam lingkungan Unsyiah. Hal ini menjadi temuan tim auditor. 

Kata Chairil, "mereka mempertanyakan mengapa ada bangunan lain di lingkungan Unsyiah." 

Selain Asrama Putri UIN Ar-Raniry, tim auditor juga menemukan beberapa bangunan lainnya. "Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi Unsyiah dan kami berusaha meluruskan perkara ini agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari," ujar Kepala Humas.

Selain asrama tersebut, ia menyebutkan ada beberapa pengelola bangunan lain yang juga dikirim surat imbauan. Mereka diminta bersiap-siap jika suatu saat nanti di lahan tersebut dibutuhkan untuk pengembangan kampus Unsyiah. 

Imbauan ini bukan berarti meminta para pengelola untuk segera kosongkan bangunan dalam waktu dekat. Unsyiah hanya menegaskan agar para pengelola tak melakukan pengembangan apapun di bangunan itu.

Untuk itu, sebut Chairil, permasalahan ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Terlebih lagi hubungan antara Unsyiah dan UINAR selama ini berjalan dengan baik.

"Kami berharap masalah ini tidak diperpanjang, karena pada prinsipnya pengembangan kampus ini juga untuk kemajuan pendidikan Aceh," pungkasnya.

Mungkin, itu langkah benteng-nya Unsyiah untuk meredam isu. Di luar sana, bola panas ini terus bergulir. 

Prof Farid Wajdi, tokoh intelektual Aceh yang juga mantan rektor UIN Ar-Raniry, menyarankan kedua rektor Unsyiah dan UINAR harus duduk bersama menyelesaikan polemik ini. Karena menurutnya, UINAR merasa punya hak atas lokasi tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen dari Pemda Aceh.

Sampai berita ini ditayangkan, kedua rektor belum mau memberikan pandangannya. Masyarakat pun masih menunggu langkah apa lagi yang diambil kedua pihak guna menghentikan bola panas ini. 

Bila persoalan ini mampu diselesaikan dengan musyawarah, karena Aceh menganut azas Islam yang kental, berarti Unsyiah dan UINAR telah menunjukkan kepada publik, mereka mau menyelesaikan masalah dengan baik. Karena menyelesaikan persoalan dengan musyawarah gambaran persaudaran yang kental. 

Semoga kasus ini tak harus menempuh jalur hukum. Tak ada persoalan yang tiak mampu diselesaikan. Namun bila harus menempuh upaya hukum, itu juga merupakan hak suatu pihak untuk melakukannya. (Makmur Emnur)

Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda