Menanti Evaluasi Provinsi, Benarkah Ada Mafia Darah di PMI Kota Banda Aceh?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar tak sedap kini menerpa organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh. kabarnya stok darah di PMI Kota Banda Aceh disebut-sebut selalu tersedia, namun bertolak belakang dengan fakta lapangan karena nyatanya stok darah yang ada di PMI Kota Banda Aceh lagi krisis.
Usut punya usut, ternyata ketersediaan stok darah yang disuplai dari masyarakat disalurkan ke pulau Jawa tepatnya ke Tangerang. Padahal selama ini PMI Kota Banda Aceh rajin melakukan donor darah, namun stoknya selalu menipis, entah mengapa?.
Informasi mencengangkan juga datang pasca sejumlah pengurus PMI Kota Banda Aceh angkat bicara. Pada hari Rabu, 11 Mei 2022, Sekretaris PMI Kota Banda Aceh Syukran Aldiansyah, dan Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Sosial (Yankesos) dan Unit Donor Darah (UDD) dr Natalina, didampingi oleh Wakil Ketua PMI Kota Banda Aceh Didi Agustinus, Wakil Sekretaris M Pasya, Bendahara Umum Munzir, Bidang Organisasi Rahmat Kurniawan, dan Bidang Penanggulangan Bencana Boy Firdaus melakukan konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh reporter kami, dialeksis.com, disebutkan bahwa stok darah yang telah didonor oleh masyarakat Kota Banda Aceh telah diterbangkan ke pulau seberang.
Konferensi pers dari pengurus PMI Kota Banda Aceh, Rabu (11/5/2022). [Foto: Fatur/Dialeksis.com]Yang menjadi masalah bukanlah pada pengiriman suplai darah, melainkan karena keputusan pengiriman darah dari Kota Banda Aceh ke Tangerang tidak pernah melibatkan pengurus PMI Kota Banda Aceh lainnya.
Bahkan, Syukran yang pada saat itu menjadi orator konferensi pers menyebutkan kalau keputusan pengiriman suplai darah ke Tangerang diklaim sepihak oleh Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi.
Indikasi mafia darah untuk keuntungan pribadi jika berdasarkan Pergub, maka satu kantong darah bisa bernilai Rp360.000/kantong. Kalau didrop ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) bernilai sekitar Rp335.000/kantong.
Perlu diketahui, darah tidak boleh dijual. Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa “darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.” Bahkan, dalam hukum Islam, jual beli darah hukumnya haram karena darah adalah bagian dari organ manusia.
Orang-orang terkadang salah kaprah memahami beban biaya darah yang diterapkan di PMI. Sesuai peraturan pemerintah, tidak ada istilah jual beli darah di PMI, yang ada hanyalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). BPPD pada dasarnya adalah biaya operasional yang dibutuhkan untuk mengolah dan menyimpan darah dari donor agar siap pakai.
Nah, cukup dengan informasi selingan, kembali ke pokok permasalahan. dr Natalina yang pada saat itu menjadi orator dalam konferensi pers menyebutkan kalau pengiriman darah dibolehkan selama ketersediaan stok di tempatnya mencukupi. Misalnya, jika stok darah di Aceh mencukupi atau bahkan melebihi, maka baru boleh melakukan pengiriman ke daerah lain yang lagi krisis. Sangat diprioritaskan ke UTD PMI yang lebih dekat.
Namun, yang membuat sejumlah pengurus PMI Kota Banda Aceh curiga dengan intrik mafia darah di tubuh PMI disebabkan karena tujuan stok darah yang dikirim selalu ke UTD PMI yang sama, yakni ke UTD PMI Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini bukan asal bunyi dari dr Natalina. Pernyataan dia diperkuat dengan sejumlah surat pemberitahuan pengiriman darah yang salinannya juga diterima oleh reporter kami.
Setelah reporter kami membaca, memang benar antara bulan Januari dengan Februari tahun 2022, PMI Kota Banda Aceh sudah beberapa kali melakukan pengiriman darah ke UTD PMI Kabupaten Tangerang. Surat itu dikirim tiga kali pada bulan Januari dan dua kali pada bulan Februari. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dan berstempel resmi.
Jumlah darah yang dikirim oleh PMI Kota Banda Aceh ke Tangerang ditaksir mencapai 1.434 kantong.
PMI Kota Banda Aceh Krisis Darah
Pada saat masyarakat Kota Banda Aceh lagi asyik-asyiknya berlibur panjang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, PMI Kota Banda Aceh malah sedang memutar otak untuk mencari pendonor baru.
Masalahnya, pada tanggal 5-7 Mei 2022, data di PMI Kota Banda Aceh tercatat hanya ada 3 stok kantong darah. Stok yang tersedia pada saat itu yaitu golongan darah O (kosong), golongan darah A (kosong), golongan darah B (kosong), serta golongan darah AB (3).
Fakta ini telah disiarkan oleh media kompasiana pada tanggal 7 Mei 2022, ditulis oleh Rahmat Yuliadi Nasir seorang jurnalis independen. Tayangan beritanya berjudul “Libur Idul Fitri 2022, PMI Kota Banda Aceh Krisis Darah,” dikutip oleh reporter kami pada Kamis (12/5/2022) dini hari.
Klarifikasi Ketua PMI Kota Banda Aceh
Lelah namanya disebut-sebut mafia darah, Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi langsung merespons tudingan teman-teman sesama pengurus PMI Kota Banda Aceh.
Melalui media Harian Rakyat Aceh pada hari yang sama, Dedi Sumardi membenarkan adanya pengiriman darah ke luar Aceh. Pengiriman tersebut lantaran stok darah di Kota Banda Aceh pada saat itu melebihi batas.
Menurut pengakuannya, pengiriman darah ke Tangerang dilakukan oleh UDD di saat stok darah lagi banyak. Terlebih lagi pada saat itu permintaan darah dari RSUDZA juga minim, karena pada saat itu RSUDZA juga banyak pendonor darah. Bila darah dibiarkan terus menerus, maka bisa expired (kadaluarsa).
Dedi mengatakan, UDD di Kota Banda Aceh merupakan unit usaha independen yang berdiri sendiri di bawah PMI Banda Aceh. Pengiriman yang dilakukan oleh UDD juga sudah disampaikan kepada dirinya.
Dedi juga membantah kalau dirinya disebut tidak pernah menyampaikan informasi pengiriman darah ke pengurus PMI yang lain. Dedi menegaskan kalau dirinya selalu memberitahukan informasi pengiriman kepada pengurus yang lain ketika rapat.
Besarnya Masalah hingga Nova Iriansyah Bicara
Indikasi mafia darah yang terjadi di tubuh PMI Kota Banda Aceh viral hingga mengusik ketenangan Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada malam itu. Melalui cuitan akun Twitter pribadinya, Nova Iriansyah memohon kepada pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan atau audit terhadap PMI Kota Banda Aceh.
Foto: Tangkapan layar twitter Gubernur Aceh Nova IriansyahMenunggu Evaluasi PMI Aceh
Menyikapi kabar indikasi mafia darah di PMI Kota Banda Aceh, Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf menyatakan, secara prinsip pengiriman darah ke UTD PMI lain dibolehkan sepanjang mampu memenuhi kebutuhan lokal.
Murdani menjelaskan, organisasi PMI sifatnya vertikal (pusat-provinsi-kabupaten/kota). Pengurus pusat yang berurusan dengan kebijakan, pengurus provinsi berurusan dengan koordinasi dan subordinasi, sedangkan pengurus kabupaten/kota yang mengeksekusinya.
Secara konsep, kata Murdani, di dalam organisasi memang seorang ketua adalah empunya keputusan, akan tetapi keputusan yang sifatnya kebijakan diputuskan di dalam rapat pengurus.
“Kalau memang betul pengiriman darah dilakukan saat kondisi darah tidak memenuhi kebutuhan, maka itu sudah salah dilakukan,” ujar Murdani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).
Murdani menegaskan, pihak PMI Provinsi Aceh dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Pembentukan tim tersebut untuk mendeteksi serta untuk mencari kebenaran apakah memang ada mafia darah di PMI Kota Banda Aceh atau tidak.
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, SE. [Foto: Nukilan]Murdani menegaskan, pihaknya akan mengumumkan apapun hasilnya. Bila hasilnya terbukti bersalah atau hanya tudingan saja, maka informasi tersebut juga akan tetap disampaikan kepada publik Aceh.
Bila umpamanya indikasi mafia darah yang terjadi di PMI Kota Banda Aceh tidak benar adanya, Murdani akan sangat-sangat bersyukur. Namun, bila terbukti bersalah, akan ada dua hal yang akan dilakukan.
Pertama, bila memungkinkan orang tersebut akan dibina kembali oleh PMI Provinsi. Kedua, jika tidak bisa dibina karena menyangkut hajat khalayak, maka PMI Provinsi Aceh akan menyampaikan hal tersebut kepada PMI Pusat.
“Kita tidak ada maksud untuk membela oknum-oknum yang mencari keuntungan di PMI, yang menjual citra PMI, dan yang mendiskreditkan nama PMI. PMI ini bergerak membantu masyarakat dengan keikhlasan, kesukarelaan, dan kita juga dibantu oleh lembaga donor. Kalau ada hal-hal negatif di PMI, nanti lembaga donor itu akan enggan membantu tugas-tugas kemanusiaan melalui PMI,” ungkapnya.
Oleh karenanya, PMI Provinsi Aceh akan membentuk tim evaluasi dan monitoring untuk mencari kebenaran, tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan.
“Hasil evaluasi nanti akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Murdani. [RED]