kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menelusuri Upaya Penjegalan Darmansah Calon Bupati Aceh Selatan

Menelusuri Upaya Penjegalan Darmansah Calon Bupati Aceh Selatan

Senin, 02 September 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Darmansah, Calon Bupati Aceh Selatan. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Indepth - Pasangan bakal calon Bupati Aceh Selatan ini tidak hentinya diterpa persoalan. Awalnya ada beberapa partai yang akan mengusungnya, Nasdem, PA dan PNA, PDA dan Ummat. Namun belakangan PA dan PNA menarik dukungan.

Tudingan permainan uang dalam memuluskannya menjadi bakal calon menjadi konsumsi publik. Dia dituding membayar Nasdem Rp1 miliar untuk memuluskan jalannya. Berbagai pihak yang dituding bermain uang ini memberikan klarifikasi, bahwa itu fitnah dan sengaja menjegal bakal calon Bupati Aceh Selatan ini .

Begitu kuatkah kandidat Darmansah dan Sudirman yang sudah mendaftarkan diri ke KIP Aceh Selatan, sehingga upaya penjegalannya, black campaign terus berlangsung? Bagaimana kisahnya?

Sejak beberapa bulan terakhir, upaya penjegalan Darmansah yang berpasangan dengan Sudirman (Idaman) sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan sudah tercium ke publik. Ledakannya terjadi ketika salah seorang anggota Partai Nasdem di sana memberikan keterangan ke media.

Seperti dilansir AJNN, Hermansyah Sawang anggota Partai NasDem Aceh Selatan menuding penunjukan Darmansah sebagai calon Bupati Aceh Selatan, setelah yang bersangkutan menyerahkan uang mahar alias suap.

Untuk mendapatkan tiket dari Partai Nasdem, Darmansah diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar. 

“Seharusnya Partai NasDem tidak ada mahar,” kata Hermansyah, seperti ditayangkan AJN.

Pemberian suap ini menurut Hermansyah, diberikan kepada Zamzami, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Aceh. Uang itu diserahkan di Banda Aceh. Uang itu diserahkan di sebuah rumah makan di daerah Tibang, Banda Aceh. Hermansyah mengatakan tidak dapat mengabadikan peristiwa itu karena sulit mengambil foto.

Selain itu Hermansyah mengatakan, Darmansah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan di partainya tidak melalui proses secara administrasi layaknya kandidat lain. Darmansah cukup mendaftar lewat aplikasi pesan whatsApp.

Berita ini membuat situasi perpolitikan semakin hangat. Benarkah Darmansah untuk memuluskan jalannya mendaftar ke KIP sebagai kandidat Bupati Aceh Selatan membayar mahar partai Nasdem Rp 1 miliar? Benarkah sekretaris Nasdem Aceh, Muntasir menerima uang tersebut?

Ini Upaya Penjegalan

Menurut Darmansah dalam keterangannya kepada media, itu fitnah yang keji. Isu sengaja ditiupkan sebagai upaya penjegalannya untuk maju sebagai kandidat bupati.

“Itu adalah fitnah yang sangat keji agar saya tidak bisa maju sebagai Bupati Aceh Selatan, itu bukan satu-satunya isu miring yang dialamatkan kepada saya,” kata Darmansah seperti dilansir Krusial.com.

Sebelumnya dia pernah diterpa fitnah setelah menerima fomulir B1 KWK dari Partai Aceh. Akibat fitnah itu akhirnya dia tidak jadi dicalonkan oleh PartaI Aceh. Demikian dengan PNA juga akhirnya menarik dukungan untuknya.

“Ini penjegalan yang luar biasa. Namun allhamdulillah saya tetap bisa mendaftar ke KIP Aceh Selatan,” kata Darmansah.

Darmansah juga mengaku mengenal dekat Zamzami (sekretaris Partai Nasdem Aceh) layaknya keluarga. Pertemuan dirinya dengan Zamzani adalah hal lumrah. Dia mengatakan semua bakal calon kepala daerah pasti bertemu dengan ketua atau sekretaris partai politik, jelasnya.

Demikian dengan salah seorang Dewan pimpinan daerah partai Nasdem Aceh, Muntasir, dia membantah tuduhan yang disampaikan oleh Hermansyah yang telah dilansir media AJNN.

“Perlu kami tegaskan bahwa segala proses pendaftaran saudara Darmansah, SP.d, MP.d sebagai Calon Bupati Aceh Selatan di Partai Nasdem telah melalui mekanisme pendaftar yang sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku di partai nasdem,” jelasnya.

Menurut Muntasir seperti dilansir Krusial.com, tidak ada mekanisme yang dilanggar oleh Darmansah sebagai Calon Bupati Aceh Selatan dan pengurus Partai Nasdem. Tuduhan dari saudara Hermansyah sungguh tidak berdasar dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Tim penjaringan Kabupaten Partai Nasdem Aceh Selatan Misran S.H dan juga bendahara partai telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan ataupun mekanisme yang sejalan dengan ketentuan DPW Partai Nasdem Aceh,” jelasnya.

“Statemennya saudara Hermansyah terlihat sangat agresif dan tendensius menyerang Partai Nasdem secara kolektif sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi kami pengurus Nasdem Aceh Selatan,” kata Muntasir.

“Saudara Hermansyah harus mampu membuktikan tuduhannya secara komprehensif bukan sebaliknya menuduh tanpa dasar hingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dituduh. Ini merupakan tuduhan yang dapat merugikan Partai Nasdem dan terkesan mengada-ada,” ujar Muntasir.

“Menyikapi hal ini tentu kami akan melakukan tindakan hukum yang terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia untuk mengungkapkan motif kejahatan ini yang sangat merugikan kami,” kata Muntasir.

Sementara itu Zamzami, Sekretaris Partai Nasdem Aceh, melalui AJNN menegaskan partainya tidak menerima mahar dalam proses penentuan calon kepala daerah di Aceh.

Tuduhan bahwa pihaknya menerima uang Rp1 miliar untuk memuluskan jalan Darmansah sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Aceh Selatan adalah fitnah.

“Apa yang disampaikan oleh seseorang bernama Hermansyah itu adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas saya sebagai Sekwil Nasdem Aceh yang baru,” kata Zamzami.

Zamzami mengatakan pihaknya juga tidak mengenal Hermansyah Sawang, orang yang melontarkan tuduhan itu. Bahkan saat ini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Hal ini membuktikan bahwa pernyataannya fitnah dan dusta besar.

Peristiwa ini, kata Zamzami, menjadi pengalaman berharga bagi Nasdem Aceh untuk lebih mawas diri dan bijaksana. Terutama dalam menjalankan pilkada agar mendapatkan hasil terbaik di Aceh pada 2024.

Jeratan Hukum

Menghangatnya pemberitaan soal mahar senilai Rp1 miliar ini, membuat salah satu LBH di Aceh ikut memberikan keterangan ketika diminta media.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir SH MH, menduga tindakan itu dilakukan oleh lawan politik.

Hal itu disebabkan adanya kegamangan menghadapi pasangan Idaman yang semakin hari semakin mendapatkan sambutan yang cukup bagus dari masyarakat Aceh Selatan.

Menurutnya, secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.

“Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain,” sebut Muhammad Nasir.

Dikatakan Muhammad Nasir, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Sedangkan ancaman Pidana Buzzer yang melakukan Black Campaign, sejauh menuhi unsur Bisa Dijerat UU ITE,” jelasnya.

Bagaimana kelanjutan dari sepercik “sambaran api” dalam pertarungan Pilkada yang sedang berlangsung di negeri Serambi Mekkah ini, di negara Tapak Tuan. Bagaimana kebenaran yang sebenarnya. Kita ikuti hentakan rapai yang kini gemanya sudah membahana? [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda