DIALEKSIS.COM | Indepth - Aceh yang luluh lantak akibat banjir bandang dan longsor bukan semata akibat hujan deras. Rusaknya hutan merupakan salah satu penyebabnya. Di Aceh hutan di hulu sungai sudah lama gundul.
Apakah kayu itu tumbang sendiri? Sementara banyak potongan kayu yang rapi dan diameternya besar. Serangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, bersumber dari kawasan Pegunungan Leuser, semakin menguak persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di hulu.
Di tengah bencana yang meluluh lantakan Aceh, sorotan tajam tertuju pada Yayasan Leuser International (YLI) atau Leuser International Foundation (LIF).
Muhammad Nur, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), mempersoalkan mengapa hingga kini belum ada sikap dan tindakan jelas dari YLI/LIF terkait rangkaian bencana. Padahal, LIF dikenal sebagai pengelola dana donor internasional untuk perlindungan Leuser, yang semestinya memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik.
“LIF seharusnya hadir dan menjelaskan secara jujur apa peran mereka, apa yang telah dilakukan, serta bagaimana posisi mereka melihat bencana yang terus berulang. Jangan sampai Leuser hanya menjadi nama besar tanpa kejelasan tanggung jawab,” ujar Muhammad Nur.
Sejak 1990-an, kawasan Leuser memang telah menjadi objek berbagai skema konservasi berbiaya besar yang didukung donor internasional. LIF (Yayasan Leuser Internasional) dibentuk sebagai kelanjutan upaya tersebut dengan mandat menjaga salah satu ekosistem hutan hujan tropis terpenting di dunia.
Namun, setelah lebih dari dua dekade, dampak nyata pengelolaan itu dipertanyakan. Ancaman terhadap Leuser seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan alih fungsi lahan di wilayah hulu tak menunjukkan penurunan signifikan.
Semestinya, menurut Muhammad Nur, dengan program konservasi yang efektif, laju degradasi hutan bisa ditekan dan risiko bencana menurun. Faktanya justru kejadian banjir bandang dan longsor di Aceh semakin sering terjadi.
“Jika konservasi berjalan efektif, seharusnya degradasi hutan bisa ditekan dan risiko bencana menurun. Faktanya, banjir dan longsor justru semakin sering terjadi,” tegasnya.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa secara ekologis air bah dan material banjir yang menerjang permukiman di Aceh mayoritas berasal dari Pegunungan Leuser. Hal ini mengindikasikan lingkungan di wilayah hulu tersebut kian rapuh dan kehilangan daya dukung.
“Ketika kawasan hulu rusak, maka masyarakat di hilir yang menanggung dampaknya. Ini bukan sekadar persoalan alam, tetapi soal tata kelola,” ujarnya seraya menegaskan bahwa persoalan banjir ini tidak lepas dari lemahnya pengelolaan hutan Leuser.
Direktur Forbina ini menilai kontribusi YLI/LIF belum dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar hutan, terutama dalam upaya nyata penguatan perlindungan hutan dan pengurangan risiko bencana. Ia mengkritik pendekatan konservasi yang hanya berhenti pada laporan, proyek, dan forum internasional tanpa hasil terukur di lapangan.
“Konservasi tidak boleh hidup di dokumen donor semata. Jika setelah puluhan tahun ekosistem masih terdegradasi dan masyarakat terus menjadi korban bencana, maka ada yang keliru dalam model pengelolaannya,” kata Muhammad Nur dengan nada tajam.
Meski bernada kritis, Muhammad Nur menyebut tujuannya konstruktif untuk perbaikan. Forbina mendorong agar YLI/LIF membuka ruang evaluasi publik, melakukan audit independen atas penggunaan dana donor, serta mempublikasikan secara transparan capaian dan kendala program konservasi.
Ia juga mengusulkan pengelolaan Ekosistem Leuser ke depan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, serta komunitas lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
“Solusinya adalah tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis data ekologis serta sosial. LIF harus menjadi bagian dari solusi nyata, bukan sekadar simbol konservasi,” ujarnya.
Rangkaian bencana yang terus berulang ini, menurutnya, harus menjadi momentum refleksi bersama. Keberadaan lembaga-lembaga pengelola Leuser harus dibuktikan dengan dampak konkret dalam menjaga hutan di hulu dan melindungi kehidupan di hilir.
“Leuser bukan hanya aset global, tetapi ruang hidup masyarakat Aceh. Jika keberadaannya tidak mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan manusia, maka evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pengelolaannya menjadi sebuah keniscayaan,” pungkas Muhammad Nur.
Skema Donor Besar, tapi Laporan dan Koordinasi Minim
Kritik terhadap YLI/LIF juga mencuat dalam konteks minimnya akuntabilitas pengelolaan dana konservasi. Data notulen rapat Pemerintah Aceh (8 Agustus 2023) tentang Tata Kelola Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), mengungkap besarnya aliran dana untuk konservasi Leuser.
Balai Besar TNGL (BBTNGL) sebagai pengelola kawasan mendapat alokasi APBN KLHK tahun 2023 sebesar Rp29,0 miliar. Di luar anggaran pemerintah, berbagai program konservasi berbiaya donor internasional juga berjalan di kawasan Leuser.
Di antaranya: WCS (Wildlife Conservation Society) mendanai program keanekaragaman hayati hingga 2024 sebesar Rp7,36 miliar, OIC (Orangutan Information Centre) mendukung konservasi orangutan hingga 2025 sebesar Rp3,62 miliar, FKL (Forum Konservasi Leuser) untuk perlindungan satwa liar hingga 2026 mencapai Rp30,06 miliar.
Bahkan YLI sendiri tercatat mengelola program konservasi sumber daya alam hayati hingga 2026 dengan total dana Rp3,66 miliar. Donor besar lainnya seperti KfW (bank pembangunan Jerman) mengucurkan Rp18,89 miliar (hingga 2023) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan Small Grants Programme (SGP) sekitar Rp18,85 miliar (hingga 2023) untuk pengembangan keanekaragaman hayati.
Ironisnya, derasnya dana konservasi ini belum berbanding lurus dengan keterbukaan laporan dan efektivitas di lapangan. Dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh tersebut terungkap bahwa pihak BBTNGL merasa tidak memiliki kewajiban melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan konservasi kepada Pemerintah Aceh.
Selain itu, penggunaan dana donor belum dapat dilaporkan secara rinci dan belum menyelesaikan persoalan di lapangan, sementara koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di sekitar TNGL pun dinilai belum efektif.
Dengan kata lain, ada kesenjangan akuntabilitas. Dana besar mengalir, namun laporan pertanggungjawaban dan koordinasi antar pemangku kepentingan lemah. Kondisi ini memperkuat kesan tertutupnya tata kelola konservasi Leuser, seolah hanya menjadi urusan internal segelintir lembaga dan donor tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
Hasil rapat tersebut merekomendasikan agar pengembangan potensi TNGL ke depan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar secara terukur. Termasuk melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu, wisata alam, dan jasa lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah di kawasan penyangga.
Ini menunjukkan adanya urgensi perubahan pendekatan agar konservasi tidak berjalan sendiri-sendiri di atas kertas, melainkan nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar hutan.
Banjir Bandang Ungkap Hutan Leuser yang Rusak
Masyarakat menyaksikan tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir hingga meruntuhkan jembatan di Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (Desember 2025). Fenomena banyaknya material kayu yang dibawa arus banji, ini menegaskan bahwa banjir bandang bukan semata akibat curah hujan tinggi, tetapi juga imbas rusaknya hutan di hulu kawasan Leuser.
Pada banjir bandang yang menerjang Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, misalnya, sungai meluap membawa tumpukan kayu dari hulu hingga menutup lahan pertanian dan infrastruktur.
“Hal paling membuat gelisah adalah tumpukan kayu yang terbawa arus. Tidak mungkin kayu itu tumbang sendiri. Banyak potongan yang rapi dan diameternya besar. Saya yakin, ini bukan peristiwa alam semata,” ungkap seorang warga setempat, heran melihat potongan kayu besar bekas tebangan memenuhi aliran banjir.
Dugaan kuat, kayu-kayu ini berasal dari penebangan liar di pegunungan yang terbawa banjir bandang. Di Kabupaten Aceh Timur, warga juga mengakui bahwa kerusakan hutan menjadi salah satu penyebab bencana.
“Bencana ini bukan semata akibat hujan deras. Rusaknya hutan merupakan salah satu penyebabnya,” ujar Sulaiman Abdullah, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, seraya menjelaskan bagaimana hutan di hulu sudah lama gundul.
Ia menambahkan, meski tak berpendidikan tinggi, masyarakat paham bahwa hutan sangat penting untuk menahan air. “Kerusakan di hulu, membuat warga di dataran rendah menjadi korban,” tuturnya.
Pengakuan warga dan fakta lapangan tersebut memperkuat kritik para pemerhati lingkungan bahwa fungsi ekologis Leuser telah banyak hilang akibat maraknya perambahan dan pembalakan. Banjir bandang membawa potongan kayu dalam jumlah besar merupakan indikator visual dari hilangnya tutupan hutan di pegunungan.
Dalam konteks ini, absennya peran proaktif YLI/LIF dalam mencegah dan menangani bencana menjadi semakin disorot. Jika hutan Leuser dikelola dengan baik, seharusnya ia menjadi benteng alami yang mencegah banjir dan longsor.
Bukan malah “mengirimkan” banjir bercampur kayu tebangan ke pemukiman penduduk. Fakta di lapangan menunjukkan urgensi evaluasi atas efektivitas program-program konservasi yang telah dijalankan selama ini.
Tata Kelola Konservasi Elitis, Minim Partisipasi
Kritik juga datang dari kalangan sipil terkait model tata kelola konservasi yang dianggap elitis dan tertutup. Ratnalia Indriasari, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), menyoroti kecenderungan pengelolaan lingkungan di Aceh termasuk konservasi Leuser yang top-down dan kurang melibatkan masyarakat lokal.
Menurut Ratnalia, selama ini banyak keputusan terkait konservasi dibuat secara sepihak di level elite tanpa partisipasi berarti dari komunitas di sekitar hutan.
“Pengelolaan konservasi Leuser selama ini terkesan elitis, kurang melibatkan masyarakat yang justru paling merasakan dampaknya. Program-program disusun di atas tanpa transparansi dan tanpa mendengar suara warga lokal,” kritik Ratnalia.
Ia mencatat bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal Leuser kerap hanya menjadi objek, bukan subjek, dalam proyek konservasi: dilibatkan sebatas formalitas atau bahkan tidak sama sekali.
Ratnalia menegaskan perlunya audit independen terhadap keterlibatan masyarakat dalam setiap program konservasi. Hal ini penting untuk memastikan apakah skema-skema yang dibiayai donor benar-benar memberdayakan penduduk setempat atau hanya menjalankan agenda konservasi versi lembaga donor semata.
“Kita perlu mengaudit sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam program-program pelestarian Leuser. Jangan sampai konservasi hanya menjadi jargon para elit, sementara warga sekitar tidak diberi peran,” ujarnya.
Ia juga mendorong transparansi anggaran konservasi secara menyeluruh. Selama ini rincian penggunaan dana dari berbagai proyek konservasi asing jarang diketahui publik, sehingga muncul kecurigaan tentang efektivitas dan penyalurannya.
“Transparansi anggaran itu harga mati. Masyarakat berhak tahu dana yang begitu besar dipakai untuk apa saja dan apa hasilnya. Tanpa akuntabilitas, konservasi hanya akan jadi slogan kosong,” tegas Ratnalia Indriasari.
Relasi Kuasa dan Hilangnya Fungsi Ekologis Leuser
Dari perspektif akademis, masalah tata kelola Leuser juga dikaji sebagai persoalan relasi kuasa. Firdaus Mirza, Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala, mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan Ekosistem Leuser sarat dengan tarik-menarik kepentingan antar-aktor kuat.
Dominasi kekuasaan oleh segelintir elit konservasi baik itu lembaga donor besar, pejabat pusat, maupun korporasi disebutnya membuat kebijakan konservasi sering tidak berpihak pada kepentingan ekologis jangka panjang.
“Secara sosial-politik, pengelolaan Leuser berada dalam relasi kuasa yang timpang. Aktor-aktor kuat, entah itu NGO berpengaruh atau elite politik, cenderung mendikte arah konservasi Leuser. Suara masyarakat lokal dan pemerintah daerah sering tersisih dari proses pengambilan keputusan,” papar Firdaus Mirza.
Kondisi ini menurutnya berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologis Leuser. Keputusan-keputusan strategis lebih banyak ditentukan di “ruang tertutup” tanpa kontrol publik, sehingga praktik perusakan lingkungan seperti pembalakan liar atau pemberian izin tambang/kebun di zona penyangg luput dari penanganan serius.
“Akibatnya, hutan Leuser terus terdegradasi. Ketika masyarakat lokal tak dilibatkan, mereka kehilangan rasa memiliki dan enggan berperan dalam menjaga hutan. Padahal, merekalah garda terdepan yang seharusnya dilibatkan,” lanjut Firdaus.
Firdaus Mirza menyebut perlu ada reformasi tata kelola yang mendasar agar relasi kuasa yang timpang ini dapat diperbaiki. Ia mengusulkan mekanisme di mana lembaga pengelola Leuser diawasi secara independen dan melibatkan unsur akademisi, tokoh lokal, serta LSM lokal, untuk memastikan kebijakan konservasi tidak lagi hanya menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
“Harus ada demokratisasi dalam pengelolaan Leuser. Keterlibatan berbagai pihak secara setara mutlak diperlukan. Tanpa itu, konservasi akan terus berjalan di tempat dan kerusakan lingkungan akan makin parah,” ujarnya.
Firdaus mengingatkan bahwa hilangnya fungsi ekologis Leuser seperti berkurangnya daya serap hutan terhadap air dan makin seringnya satwa liar turun ke permukiman adalah konsekuensi dari tata kelola yang lebih mementingkan kepentingan jangka pendek. Jika relasi kuasa tidak diubah, ia khawatir bencana ekologis di Aceh akan menjadi “normal baru”.
Mendesak Transparansi, Akuntabilitas, dan Solusi Kolaboratif
Baik Muhammad Nur, Ratnalia Indriasari, maupun Firdaus Mirza, sepakat bahwa pembenahan tata kelola konservasi Leuser tak bisa ditunda lagi. Model pengelolaan yang tertutup, elitis, dan minim akuntabilitas harus dirombak menuju pendekatan yang transparan, partisipatif, dan kolaboratif.
Desakan untuk audit independen menggema, terutama terhadap aliran dana donor yang selama puluhan tahun dikucurkan untuk Leuser. Publik ingin tahu, ke mana saja dana-dana besar itu dialirkan dan apa output-nya di lapangan.
“Harus ada evaluasi terbuka, libatkan auditor independen untuk memeriksa penggunaan dana konservasi selama ini,” ujar Muhammad Nur menegaskan kembali pentingnya audit tersebut.
Sementara itu, Ratnalia Indriasari menuntut adanya audit partisipatif tidak hanya audit angka, tetapi juga audit proses. Sejauh mana masyarakat dilibatkan dan diberdayakan dalam setiap program konservasi.
Firdaus Mirza menambahkan bahwa reformasi kelembagaan diperlukan agar pengelolaan Leuser tidak lagi berpusat pada kekuatan tunggal. Semua pemangku kepentingan pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, LSM, hingga donor perlu duduk bersama dalam satu meja pengambilan keputusan, ujarnya.
Dengan demikian, arah kebijakan dan program di Leuser dapat diawasi bersama-sama dan check and balance terjaga.
Para tokoh ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan solutif dalam kritik. Tujuannya bukan sekadar menyalahkan YIL/LIF atau pihak tertentu, melainkan mencari jalan keluar agar bencana tak terus berulang.
Beberapa usulan konkret pun muncul, misalnya: rehabilitasi hutan di kawasan hulu secara masif, melibatkan masyarakat lokal dalam patroli dan restorasi hutan, pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga sekitar hutan agar tidak tergantung pada perambahan, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku illegal logging.
Semua upaya ini perlu didukung pendanaan berkesinambungan, yang ironisnya sebenarnya tersedia dari para donor internasional. Hanya saja, penggunaan dana itu harus tepat sasaran dan diawasi.
Pemerintah Aceh sendiri ditantang lebih proaktif. Regulasi lokal seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar dan inisiatif penetapan Koridor Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Ekosistem Esensial mesti diimplementasikan secara nyata, bukan hanya di atas kertas.
Koordinasi lintas provinsi (mengingat Leuser mencakup Aceh dan Sumatra Utara) juga perlu diperkuat. Keterpaduan program konservasi dengan pembangunan daerah menjadi kunci agar tidak ada lagi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Akhirnya, tragedi banjir dan longsor berulang di Aceh ini menjadi lampu merah yang tidak boleh diabaikan. Ini adalah alarm bahwa Ekosistem Leuser sedang tidak baik-baik saja.
Jika dikelola dengan benar, Leuser seharusnya menjadi perlindungan alami bagi masyarakat Aceh bukan ancaman. YLI dan LIF diharapkan keluar dari sikap diamnya dan mengambil peran aktif di garda terdepan solusi.
Publik Aceh kini menanti langkah konkrit. Mulai dari membuka data dan evaluasi program, melibatkan masyarakat dalam aksi konservasi, hingga memastikan dana-dana yang ada dipakai efektif untuk menghijaukan kembali hutan Leuser yang terluka.
Bila pembenahan menyeluruh ini dilakukan, harapannya Leuser kembali pulih dan bencana ekologis tidak lagi menjadi mimpi buruk rutin bagi rakyat di hilir.
Namun bila status quo dibiarkan, bukan mustahil Aceh akan terus dilanda bencana dan nama besar Leuser tinggal sejarah tanpa makna. Lembaga Leuser ditutup saja, dari pada menghadirkan petaka. [arn]