kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Nasib Nasabah BPRS Gayo Menanti Kepastian yang Tidak Pasti

Nasib Nasabah BPRS Gayo Menanti Kepastian yang Tidak Pasti

Senin, 22 Juli 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Kantor PT BPRS Gayo Perseroda. Para nasabah masih menanti kapan dana mereka dapat dikembalikan. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM| Indepth - Akankah uang para nasabah yang mempercayakan bank pemerintah, BPRS Gayo, dikembalikan utuh? Sampai kapan nasabah menanti kepastian ini. 

Apa upaya pemerintah kabupaten Aceh Tengah selaku komisaris bank dan pihak direksi untuk mengembalikan uang para nasabah yang sudah “ditilap”. Sebuah penantian yang tidak pasti.

Aksi “maling” berdasi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, milik Pemerintah Aceh Tengah sudah terbilang lama, sejak 2018. Aksi ini baru meledak kepermukaan, ketika ada orang dalam yang bersuara.

Kini kasusnya sedang ditangani pihak Polda Aceh. Bagaimana nasib nasabah yang mempercayakan Bank Pemerintah Aceh Tengah sebagai tempat menyimpan uang, sementara pemiliknya, komisaris “abai” memikirkan keselamatan uang para nasabah.

Akankah uang hasil tetesan keringat milik nasabah itu dapat kembali utuh? Kapan uang nasabah itu dapat kembali kepada pemiliknya? Pemda Aceh Tengah tidak memberikan jawaban dalam persoalan ini.

Kasus ini mulai menjadi perhatian serius, bukan hanya para nasabah dan LSM yang menuntut hak mereka sampai ke gedung terhormat, pihak OJK juga memberikan penjelasan, namun “tamparan” pedas dari dari DPD Aceh, Haji Uma. Pemda abai dalam mengurus kewajibanya.

Bagaikan berbalas pantun, namun nasabah tetap menjadi korban. Uang mereka yang dipercayakan kepada bank pemerintah justru tidak bisa ditarik, uangnya lagi “kempis”, dilarikan oleh oknum nakal.

Disebut-sebut uang nasabah mencapai Rp 40 miliar. Namun pihak OJK menyebutnya hanya RP Rp 26,15 miliar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, membatah dana nasabah di perbankan tersebut mencapai Rp 40 miliar.

“Jumlah dana simpanan masyarakat di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda hanya Rp 26,15 miliar,” sebutnya ketika diminta media keteranganya.

 “Informasi bahwa uang nasabah PT BPRS Gayo Perseroda mencapai 40 miliar rupiah yang ditelap oleh oknum BPRS tersebut, perlu dibuktikan agar informasinya benar dan tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Daddi, seperti dilansir AJNN.

Dia menyampaikan jumlah dana simpanan warga yang dicatat dalam laporan dana pihak ketiga di BPRS yakni sebesar Rp 26,15 miliar. Data tersebut berdasarkan laporan publikasi bank posisi akhir Juni 2024 yang diterima OJK.  

Selain itu, OJK yang merupakan Lembaga Independen bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, saat ini sedang melakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan di BPRS Gayo Perseroda. 

Daddi menjelaskan, Bank merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat dalam berbentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan. 

Oleh karena itu sudah sewajibnya manajemen bank untuk melakukan pengelolaan dana masyarakat tersebut dengan amanah, sesuai ketentuan berlaku. Daddi meminta nasabah untuk sabar dan tidak panik ataupun khawatir. 

Sebab bank tersebut terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  

“Insyaallah, seluruh dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan kriteria penjaminan LPS,” ujar Kepala OJK Aceh. 

Sehubungan dengan itu, pihak OJK mengaku selalu melakukan pengawasan secara aktif dan efektif kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).  

Segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis LJK

Namun sampai kapan nasabah menunggu hasil tetetasn keringatnya dikembalikan? Pemda Aceh Tengah juga tidak memberikan jawaban yang pasti, ketika nasabah dan mahasiswa GMNI melakukan demo ke DPRK Aceh Tengah, Pemda tidak memberikan jawaban yang pasti.

Simaklah bagaimana Pemda menyikapi persoalan ini. Dihadapan para nasabah yang melakukan aksi ke DPRK Aceh Tengah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Aceh Tengah, Abshar, memberikan penjelasan.

Menurutnya, pencairan dana nasabah fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo sudah terjadi sejak 2018. 

Dalam aksi demo Senin, 15 Juli 2024, Abshar, menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya lebih dahulu mengetahui adanya terjadi permasalahan pada bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah itu.

“Dengan adanya informasi itu, kita mencari pokok permasalahan dan pada akhirnya memberhentikan beberapa pegawai utama di BPRS termasuk direktur utama dan direktur operasional,” katanya. 

Dari sejak tahun 2018, kata Abshar, pembayaran angsuran kredit diduga fiktif tersebut masih berjalan lancar, namun ketika diberhentikan pembiayaan, maka diketahui adanya permasalahan. 

 “Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Polda Aceh. Dilihat dari pemberitaan di media, ada enam orang yang sudah diperiksa,” sebutnya. 

Abshar mengatakan pihak OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menjamin uang nasabah di BPRS Gayo masih aman. 

“OJK sangat konsentrasi dalam permasalahan ini, uang para nasabah aman dan itu dijamin oleh OJK dan LPS,” kata Abshar.

Sampai kapan uang nasabah itu dikembalikan? Pemda Aceh Tengah tidak menjelaskannya, digantung tanpa tali. 

Tamparan pedas datang dari Haji Uma. Anggota DPD utusan Aceh ini menyebutkan, Pemda Aceh Tengah abai, dalam menangani persoalan yang dihadapi para nasabah.

Menurut Sudirman alias Haji Uma Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), dia sudah bertemu dengan para nasabah yang menjadi korban akibat bobroknya managemen bank pemerintah ini.

Haji Uma usai menggelar pertemuan dengan para nasabah di Takenon ini. Dari hasil pertemuan ini, Haji Uma mendapatkan masukan dan keluhan para nasabah BPRS Gayo yang tak kunjung mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah selaku pemegang saham.

Dia menjanjikan akan menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dengan kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo.

"Minggu depan, insya Allah saya akan melakukan rapat dengan OJK Provinsi dan kalau tidak selesai juga akan segera menggelar rapat dengan OJK pusat," kata Haji Uma seperti dilansir TribunGayo.com.

Senator asal Aceh ini menilai, saat ini Pemkab Aceh Tengah dinilai telah lari dari tanggung jawabnya sebagai pemilik sekaligus pemgang saham Bank milik daerah itu.

"Saya melihat ini adanya pengabaian, dan upaya menghindari dari para pihak yang berkecimpung dalam permasalahan ini. Semua stakeholder harus memberikan peran dan tanggung jawab kepada nasabah," ucapnya.

Bintang Film Umpang Brueh ini merasa heran, kasus seperti ini dapat terjadi, dan tanpa kepastian yang seharusnya Bank harus segera mengembalikan dana para nasabah yang telah dijamin oleh LPS, tanpa harus menunggu pengembalian oleh oknum yang diduga melarikan uang para nasabah.

"Masyarakat harusnya diberikan kepastian, jangan memberikan berita yang tidak akurat. Masyarakat tidak punya pegangan,” jelas ayahnya Yusniar dalam film komedi Aceh ini. Menurutnya, tabungan masyarakat ini harusnya dilindungi. Bukankah di sana ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ataupun OJK maupun Pemda sebagai pemegang saham dan pemilik yang tidak boleh lari dari masalah ini," tegas Haji Uma.

Dijelaskan, dalam penanganan kasus BPRS Gayo sebenarnya harus dilakukan bersama-sama, bukan saling menunggu, sehingga mengakibatkan terbengkalainya para nasabah Bank milik Pemkab Aceh Tengah.

"Penyelesaiannya harus kolektif. Artinya disatu sisi perbankan bersama komisaris dan direksi harus menyelesaikan persoalan warga. Disamping proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” sebutnya.

Mampukah pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyelesaikan persoalan ini? Sampai kapan nasabah menunggu kepastian.

Ini yang masih sulit mendapat jawaban. Pemerintah Aceh Tengah bagaikan menggunakan jurus “mabuk”, tidak memberikan jawaban yang pasti atas harta dari tetesan keringat milik rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah.

Sementara kasus ini ditangani Polda Aceh, juga masih tertutup belum ada informasi resmi ke publik, bagaimana sudah alur kisahnya, sehingga uang rakyat itu bisa hilang dari bank kepercayaan pemerintah.

Akankah para nasabah digantung tanpa tali, menanti kepastian yang tidak pasti. Bila pemerintah bertanggungjawab penuh dia akan memberikan kepastian kepada nasabah, kita tunggu saja bagaimana tanggungjawab Pemda Aceh Tengah dalam Persoalan ini. [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda