DIALEKSIS.COM | Indepth - Setahun setelah Mawardi Nur dipercaya memimpin PT Pembangunan Aceh (PEMA), perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh itu masih menjadi sasaran kritik publik. Sejumlah pihak menilai kinerja PEMA belum menunjukkan hasil konkret, terutama dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penelusuran Dialeksis menunjukkan bahwa penilaian tersebut kerap mengabaikan konteks historis yang kompleks bahwa PEMA tidak memulai perjalanan dari titik nol, melainkan dari kondisi yang sarat persoalan warisan masa lalu.
Dialeksis menelusuri dokumen, putusan pengadilan, pemberitaan arsip, serta keterangan narasumber independen untuk memetakan kondisi PT PEMA sebelum Mawardi Nur menjabat sebagai Direktur Utama.
Hasil penelusuran memperlihatkan pola masalah struktural: sengketa bisnis yang berlarut, kerja sama usaha yang tidak sehat, piutang bermasalah, serta tata kelola internal yang rapuh. Semua itu menjadi beban awal yang harus ditanggung manajemen baru.
Dalam konteks ini, ekspektasi publik terhadap hasil instan perlu ditempatkan secara proporsional. Tahun pertama kepemimpinan Mawardi Nur lebih banyak dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah lama membersihkan beban historis sebelum perusahaan dapat melangkah pada fase ekspansi dan penciptaan nilai tambah bagi daerah.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA memikul mandat strategis: mengelola aset daerah, membangun kemitraan bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh melalui sektor-sektor unggulan. Secara ideal, PEMA seharusnya menjadi lokomotif investasi, bukan sekadar entitas administratif.
Namun, dalam praktiknya, PEMA selama bertahun-tahun menghadapi tantangan klasik BUMD: campur aduk kepentingan politik dan bisnis, lemahnya pengawasan, serta keputusan investasi yang tidak selalu berbasis kajian risiko yang matang. Kondisi ini membuat PEMA kerap terjebak dalam kerja sama yang justru menimbulkan kerugian atau sengketa hukum.
Ketika Mawardi Nur ditunjuk sebagai Direktur Utama, ekspektasi publik terbelah. Sebagian berharap perubahan cepat, sementara sebagian lain menyadari bahwa pembenahan BUMD bukan pekerjaan singkat. Dialeksis menilai, untuk memahami posisi PEMA hari ini, publik perlu menengok ke belakang melihat apa yang diwariskan kepada manajemen baru.
Salah satu kasus paling menonjol adalah sengketa bisnis kopi Arabika Gayo. PT PEMA sebelumnya menjalin kerja sama dengan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo dan PT Jingki Roda Gayo. Kerja sama ini semula digadang-gadang sebagai upaya memperkuat rantai nilai komoditas unggulan Aceh yang telah dikenal di pasar internasional.
Namun, kerja sama tersebut berujung pada konflik. Mitra usaha dinilai tidak memenuhi kewajiban kontraktual, menyebabkan PT PEMA mengalami kerugian dan piutang bermasalah. Sengketa ini kemudian dibawa ke ranah hukum.
Berdasarkan penelusuran Dialeksis terhadap putusan pengadilan, PT PEMA akhirnya memenangkan gugatan terhadap PT Jingki Roda Gayo. Dalam amar putusan, pihak tergugat dihukum membayar kewajiban finansial yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, termasuk sisa pembayaran, denda keterlambatan, dan kewajiban pajak.
Kemenangan hukum tersebut sering dipersepsikan sebagai keberhasilan manajemen. Namun, Dialeksis melihatnya dari sudut pandang berbeda: putusan itu justru menjadi bukti bahwa pada periode sebelumnya terdapat masalah serius dalam pengelolaan kontrak dan seleksi mitra usaha.
Proses hukum yang panjang menyita waktu, tenaga, dan sumber daya perusahaan. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk ekspansi usaha atau peningkatan modal kerja justru tertahan sebagai piutang bermasalah. Beban ini kemudian harus diselesaikan oleh manajemen baru.
Selain sektor kopi, PT PEMA juga tercatat terlibat dalam sektor perikanan, salah satunya melalui relasi dengan PT Yakin Pasifik Tuna. Kerja sama ini dikaitkan dengan rencana pembangunan industri pengolahan tuna di Aceh sektor yang memiliki potensi besar mengingat kekayaan laut Aceh.
Namun, penelusuran Dialeksis terhadap arsip pemberitaan dan dokumen publik menunjukkan bahwa sebagian kerja sama lintas sektor tersebut tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai. Skema investasi, pembagian risiko, dan proyeksi keuntungan tidak dipublikasikan secara jelas kepada publik.
Sejumlah proyek yang dirancang pada periode sebelumnya juga tidak menunjukkan progres signifikan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah kerja sama tersebut disusun berdasarkan kajian bisnis yang matang, atau lebih dipengaruhi oleh pertimbangan non-ekonomis?
Manajemen baru PT PEMA kemudian dihadapkan pada pilihan sulit: melanjutkan kerja sama yang berpotensi bermasalah, atau melakukan evaluasi ulang yang berisiko menimbulkan friksi dengan mitra dan pihak-pihak terkait.
Masalah PT PEMA sebelum kepemimpinan Mawardi Nur tidak hanya terjadi pada level eksternal. Secara internal, perusahaan juga menghadapi ketidakstabilan organisasi. Sejumlah pegawai PT PEMA pernah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, mengadukan kondisi manajemen perusahaan.
Surat tersebut mencerminkan ketidakpuasan terhadap pola kepemimpinan, komunikasi internal yang buruk, serta pengambilan keputusan yang dinilai tidak konsisten. Situasi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan internal dan terganggunya efektivitas kerja.
Bagi manajemen baru, kondisi ini menjadi tantangan ganda: bukan hanya menyelesaikan sengketa eksternal, tetapi juga membangun kembali kepercayaan dan soliditas internal perusahaan.
Dalam dinamika publik, kritik terhadap PT PEMA sering kali diarahkan langsung kepada Mawardi Nur. Sebagian narasi menyebut bahwa kegagalan mencapai target PAD adalah bukti lemahnya kepemimpinan baru.
Namun, sejumlah pengamat menilai kritik tersebut kerap mengabaikan faktor struktural. Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, misalnya, menilai bahwa menilai kinerja BUMD hanya dari output jangka pendek adalah pendekatan yang keliru.
Menurut Ratnalia, manajemen baru seharusnya dilihat dari proses yang sedang dijalankan, terutama dalam konteks pembenahan kelembagaan. “Reformasi BUMD itu bukan kerja instan. Yang harus dilihat adalah apakah ada perbaikan sistem, transparansi, dan arah bisnis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur. Ia menilai kecenderungan menyalahkan kepemimpinan Mawardi Nur sebagai bentuk pencarian kambing hitam yang tidak objektif.
“Masalah PT PEMA bukan masalah satu tahun. Ini akumulasi keputusan dan kebijakan bertahun-tahun. Kalau hari ini semua beban itu ditimpakan ke Dirut yang baru, itu tidak adil dan tidak rasional,” kata Muhammad Nur kepada Dialeksis.
Menurutnya, manajemen baru justru sedang melakukan pekerjaan yang tidak populer: menyelesaikan sengketa lama, menata ulang kontrak, dan membersihkan neraca perusahaan.
“Kerja-kerja seperti ini tidak langsung terlihat hasilnya. Tapi kalau tidak dilakukan, PEMA akan terus terjebak dalam lingkaran masalah,” ujarnya.
Muhammad Nur menegaskan, kritik tetap diperlukan, tetapi harus berbasis data dan konteks. “Kalau kritiknya ahistoris, itu bukan pengawasan, tapi pengaburan masalah,” tegasnya.
Penelusuran Dialeksis menunjukkan bahwa sepanjang tahun pertama kepemimpinan Mawardi Nur, fokus utama diarahkan pada penyelesaian masalah masa lalu. Langkah-langkah tersebut meliputi penanganan sengketa hukum, evaluasi kerja sama bisnis, serta penataan ulang rencana bisnis perusahaan.
Manajemen baru juga mulai menyusun business plan yang lebih terarah, dengan menekankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Pendekatan ini berbeda dengan pola sebelumnya yang dinilai terlalu agresif tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Bagi sebagian publik, langkah ini dianggap lamban. Namun bagi pengamat ekonomi, fase ini justru krusial untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Fakhruddin, S.E., M.S.E., menilai proses yang dijalankan PT PEMA saat ini masih berada pada tahap fondasional.
“BUMD yang sehat harus dimulai dari tata kelola yang baik. Tahun pertama biasanya digunakan untuk audit, restrukturisasi, dan penyelesaian sengketa. Tanpa itu, investasi apa pun akan rapuh,” kata Fakhruddin.
Ia menambahkan bahwa kontribusi terhadap PAD Aceh baru akan terlihat jika PEMA mampu menjalankan investasi yang berbasis pada keunggulan lokal dan dikelola secara profesional.
Berdasarkan penelusuran Dialeksis, tantangan PT PEMA ke depan tidak ringan. Publik menuntut hasil, sementara manajemen masih bergulat dengan warisan masalah lama. Kunci keberhasilan terletak pada konsistensi pembenahan dan keberanian untuk transparan.
Jika proses audit, evaluasi kontrak, dan penataan rencana bisnis dijalankan secara terbuka, PT PEMA berpeluang keluar dari bayang-bayang masa lalu. Namun jika pembenahan berhenti di tengah jalan, kritik publik akan kembali menguat.
PT PEMA hari ini berada di persimpangan. Kritik dan dukungan datang bersamaan. Yang satu menuntut hasil cepat, yang lain meminta ruang untuk proses pembenahan. Penelusuran Dialeksis menunjukkan bahwa persoalan PEMA bersifat struktural dan historis, bukan semata-mata persoalan satu figur.
Publik Aceh berhak mengawasi dan mengkritik. Namun, keadilan dalam menilai kinerja menuntut satu hal: melihat persoalan secara utuh, dari hulu ke hilir. Tanpa itu, kritik berisiko berubah menjadi sekadar narasi politis yang menyesatkan.