DIALEKSIS.COM | Indepth - Lencana di dadanya melambangkan dia sebagai orang yang terhormat, duduk di parlemen, mewakili rakyat Aceh untuk berkarya di Senayan. Namun dalam perjalanan hidupnya, dia kini dihadapkan dengan persoalan tanah.
Namanya menjadi pembahasan setelah ada pihak yang melaporkan ke penyidik soal jual beli tanah, bahkan disebut-sebut tanah yang diperjual belikan ini tidak akan mendapatkan sertifikat, karena masuk dalam kawasan tanah negara.
Pihak Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan, tanah tersebut masuk dalam kawasan sempadan sungai, merupakan bagian dari kawasan lindung yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas.
TA Khalid anggota DPR RI dari Aceh yang dilaporkan dalam perkara ini mengakui, tidak ada penipuan dan penjualan tanah negara. Dia juga membeli dari pihak lain pada tahun 2006 yang dikuatkan dengan AJB dan sebagianya dijual kembali.
Penyidik yang menangani perkara ini sudah meminta keterangan berbagai pihak, bukan hanya pelapor, namun mereka yang terlibat dalam persoalan tanah ini. Bagaimana kisahnya, apakah persoalan jual beli tanah ini akan sampai ke pengadilan dan menyeret seorang wakil rakyat dari Aceh?
Bagaimana tanggapan mereka yang ahli soal tanah dan hukum tentang jual beli yang disebut sebut tanah negara ini?
Perkara ini mencuat kepermukaan ketika seorang pengusaha asal Kota Lhokseumawe, Sofian M Diah, melaporkan TA Khalid, Anggota DPR RI terkait dugaan penjualan tanah negara ke Polres Lhokseumawe.
Laporan itu dilakukan Sofian setelah ia mengaku mengalami kerugian materiil akibat transaksi jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2017. Objek tanah yang kini menjadi pembahasan publik berlokasi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Sofian dalam keteranganya kepada media, dia membeli sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi dari TA Khalid, anggota DPR RI dengan harga Rp400 ribu per meter persegi, atau sekitar Rp421 juta.
“Pada saat perjanjian jual beli, penjual menyatakan tanah tersebut memiliki dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik,” ujar Sofian.
Namun, hingga tujuh tahun setelah jual beli, sertifikat hak milik yang dijanjikan tidak kunjung diterima pembeli. Merasa dirugikan, Sofian kemudian menelusuri status lahan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe.
Sofyan terkejut atas jawaban BPN Kota Lhokseuemawe. Dalam surat jawaban BPN Kota Lhokseumawe Nomor UP.02.01/207-HP-11.73/VI/2024, permohonan pendaftaran pertama atas bidang tanah tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.
BPN menyebutkan bahwa lokasi tanah berada di kawasan sungai atau badan air, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan serta pencocokan peta dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2014.
“Terhadap objek yang dimohon tersebut tidak dapat kami tindaklanjuti untuk penerbitan haknya,” demikian kutipan isi surat BPN sebagaimana disampaikan Sofian.
Atas temuan tersebut, Sofian melaporkan dugaan pengalihan hak atas tanah negara ke Polres Lhokseumawe. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta pada saat transaksi, yang menurutnya berpotensi meningkat jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini.
Benarkah penjelasan Sofyan? Dialeksis.com meminta keterangan penjelasan Kepala Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, pihaknya telah melakukan verifikasi administratif dan pemetaan terhadap objek tanah yang menjadi sorotan publik.
Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan data pertanahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014.
“Berdasarkan RTRW, kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung yang secara prinsip diperuntukkan bagi fungsi perlindungan lingkungan,” kata Husni dalam keterangannya khusus kepada Dialeksis.com, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang.
Menurut Husni, Kantor Pertanahan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan secara sepihak, melainkan berpegang pada data administrasi, peta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dan berlapis.
“Kami siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lanjutan, termasuk penegasan batas sempadan sungai,” ujarnya.
Koordinasi tersebut, kata Husni, diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penegasan batas sempadan sungai menjadi penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim maupun polemik berkepanjangan dikemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga mengimbau publik agar menunggu hasil pemeriksaan administratif dan koordinasi lintas instansi sebelum menarik kesimpulan. Husni menegaskan, lembaganya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan tata ruang daerah.
Proses Hukum
Menurut Sofyan M. Diah, laporan yang diajukanya kini sedang diproses oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan awal (Lidik).
“Sekarang masih proses lidik, pengumpulan informasi. Saya sudah diperiksa sejak pelaporan sampai sekitar jam dua malam,” ujar Sofian kepada wartawan dialeksis.com, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menyebutkan, penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi lahan yang kini menjadi pembahasan publik ini.
Diantaranya Haji Ibrahim, yang dipercaya mengurus proses jual beli, serta Zakaria Keurape, yang disebut sebagai pihak pertama yang menjual lahan dimaksud.
“Yang diperiksa, Camat Muara Satu saat penjualan pertama, Pak Mahdi, kalau kepala desa setempat sudah meninggal dunia,” jelas Sofyan.
Sofyan berharap tanah yang dibelinya senilai Rp 400 juta lebih itu memiliki kepastian hukum. Karena dia dirugikan dalam proses jual beli ini.
Setelah mengetahui status lahan tersebut, Sofian mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menghubungi pihak terlapor dan meminta pengembalian uang. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Saya sudah menunggu niat baik hampir setahun. WhatsApp tidak dibalas, bahkan sempat menghilang,” katanya.
Pada 2025, Sofian melayangkan tiga kali somasi melalui kuasa hukum. Namun, jawaban tertulis yang diterimanya pada somasi ketiga dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian.
“Dari situ saya menilai ini bukan lagi wanprestasi, tapi mengarah ke penipuan dan dugaan korupsi terkait tanah negara,” tegas Sofian.
“AJB memang ada dan jual belinya seolah sah. Tapi tanahnya tanah negara. Ini seperti menjual mobil yang bukan milik penjual,” ujarnya.
Ia juga menyinggung status TA Khalid sebagai anggota DPR RI, yang menurutnya memiliki mekanisme hukum tersendiri dalam proses pemanggilan.
“Sekarang polisi sedang melengkapi administrasi dan koordinasi sesuai prosedur. Tapi jual belinya dilakukan secara pribadi, sehingga seharusnya bisa diproses secara hukum,” katanya.
Sofian menegaskan, dirinya tidak lagi menginginkan sertifikat atau kelanjutan pengurusan lahan tersebut karena tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Tanah itu tidak bisa dibangun rumah atau gudang. Untuk apa saya beli tanah air? Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” pungkasnya.
Penjelasan TA Khalid
Ketika perkara ini hangat menjadi pembahasan, TA Khalid membantah tuduhan penipuan dan penjualan tanah negara sebagaimana dilaporkan Sofian. Mengutip pemberitaan rakyataceh.net (14/1/2026).
TA Khalid mengklaim pihaknya telah membeli lahan itu pada 2006 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 157/MD/2006 dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. Menurutnya, sebagian lahan kemudian dijual seluas sekitar 1.000 meter persegi atas inisiatif rekan, dan tidak ada niat untuk menjual aset negara.
“Kalau disebut tanah negara, kenapa di sebelah-sebelahnya justru keluar hak milik semua. Saya beli tanah itu dengan AJB,” ujar TA Khalid. Ia juga menyebut sempat ada upaya penyelesaian damai sebelumnya dan mengklaim pihak pembeli pernah menuntut pengembalian uang jauh melebihi harga jual awal.
“Dulu sudah ada kesepakatan damai. Sekarang dipersoalkan lagi. Dia minta pengembalian uang sampai dua miliar, itu tidak mungkin. Jual beli ini sesuai kesepakatan, dan saya tidak menipu,” tegasnya.
Kuasa hukum TA Khalid, Safaruddin, dalam keterangan yang dikutip berbagai medaia menjelaskan, perkara ini murni persoalan keperdataan. Ia menyebut kliennya baru mengetahui tanah tersebut masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau setelah menerima somasi dari Sofian pada 2025.
Penetapan RTH, kata Safaruddin, dilakukan melalui Qanun RTRW tanpa pemberitahuan kepada kliennya sebagai pemilik lahan. Sebagai respons, TA Khalid mengajukan permohonan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan memperoleh Persetujuan PKKPR pada Oktober 2025.
Safaruddin bahkan menyebut permohonan sertifikat Hak Milik ke BPN kini tengah diproses dan bisa diterbitkan jika Sofian bersedia menandatangani persetujuan sebagai pemilik lahan berbatasan.
Tanggapan Publik
Dugaan penjualan tanah negara yang menyeret nama anggota DPR RI, TA Khalid, mendapat sorotan luas. Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI), Zulfikar Mirza alias Zaza, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut laporan tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional agar publik memperoleh kepastian hukum.
Zulfikar Mirza menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik dan kepentingan pihak manapun.
“Ketika muncul dugaan penjualan tanah negara, apalagi melibatkan pejabat publik atau anggota DPR, proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan khusus,” kata Zulfikar kepada Dialeksis.com, Jumat (16/1/2026).
Zulfikar menambahkan beberapa langkah konkret yang menurutnya perlu ditempuh aparat agar kasus ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Pertama, lakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh: AJB, bukti pembayaran, peta bidang, serta arsip BPN. Kedua, audit lapangan untuk memastikan apakah benar lokasi itu termasuk badan air atau daerah riparian sesuai RTRW. Ketiga, buka akses informasi publik sehingga semua pihak bisa melihat bukti-bukti yang relevan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen, maka penyidik harus menindaklanjuti dengan proses hukum yang sesuai.
“Ini bukan sekadar persoalan kerugian individu. Bila tanah itu merupakan aset negara atau kawasan sungai, negara dirugikan dan tata kelola agraria terciderai. Oleh karena itu penyidikan harus dilakukan serius, tanpa tebang pilih,” tegas Zulfikar.
Meski menuntut transparansi, Zulfikar turut mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. “Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun proses penyelidikan harus terbuka agar publik mendapat kepastian,” kata dia.
Zulfikar menegaskan kembali pentingnya keterbukaan,“agar tidak ada spekulasi dan kepanikan publik, buka saja data dan hasil pemeriksaan. Publik berhak tahu.,” tutupnya.
Sementara itu, Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Delfi Suganda, mengingatkan bahwa akta jual beli tidak otomatis melahirkan hak atas tanah.
“Akta hanya membuktikan adanya kesepakatan antar pihak. Hak atas tanah ditentukan oleh pencatatan resmi dan kesesuaiannya dengan tata ruang,” ujarnya.
Menurut Delfi, persoalan berubah serius ketika objek transaksi berada di kawasan yang secara hukum tidak dapat dialihkan. Pada titik itu, negara memiliki kepentingan langsung.
“Kalau tanah berada di kawasan sungai atau badan air, maka ini bukan lagi perdata murni. Ada potensi pelanggaran hukum publik,” katanya.
Ia menekankan penyidik perlu menelusuri dua hal krusial: apakah penjual mengetahui atau patut mengetahui status tanah, serta apakah terdapat penggunaan dokumen yang menyesatkan.
Kasus ini menempatkan TA Khalid pada posisi yang sensitif. Sebagai anggota DPR RI, ia bukan hanya subjek hukum biasa, tetapi pejabat publik yang terikat etika dan tanggung jawab moral.
Publik bertanya: bagaimana mungkin seorang legislator terlibat transaksi tanah yang secara administratif dinyatakan berada di kawasan terlarang? Apakah ini kelalaian, atau ada praktik pembiaran yang lebih sistemik dalam pengelolaan ruang?
Lebih jauh, perkara ini mencerminkan masalah klasik agraria di Indonesia yakni tumpang tindih klaim, lemahnya pengawasan tata ruang, serta minimnya perlindungan bagi pembeli beritikad baik.
Jika aparat penegak hukum gagal menjernihkan perkara ini secara terbuka, ketidakpercayaan publik akan semakin dalam. Sebaliknya, penanganan yang transparan dan berani bisa menjadi preseden penting bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan.
Kini, bola berada di tangan kepolisian dan otoritas pertanahan. Publik menanti apakah perkara ini akan berhenti sebagai sengketa perdata, atau berlanjut sebagai dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Kita ikuti saja bagaimana kelanjutan kisah lumuran tanah yang menyeret nama tokoh Aceh yang kini duduk di Parlemen Senayan. [bg]