DIALEKSIS.COM | Kolom - Jagat media sosial di Aceh kembali riuh. Sebuah narasi bombastis beredar cepat dari layar ke layar. Tgk Azilul Nazirna Tiro diklaim telah mendapat "jaminan khusus" dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena kelantangannya menyuarakan kemerdekaan Aceh.
Publik bersorak. Sebagian menganggap ini angin segar bagi perjuangan politik di tingkat internasional. Namun, mari kita melihat fakta ini dengan kepala dingin. Sebagai masyarakat yang cerdas, bansa tseuneubeh ateuh rhueng donya, kita tak boleh lagi dibodohi oleh "hoaks politik" yang dibungkus dengan narasi agung.
Klaim bahwa Azilul mendapatkan jaminan proteksi fisik atau hukum dari PBB adalah 100% salah dan keliru. Memang benar dia bersama Tgk Fajri Krueng hadir di gedung PBB di Jenewa, Swiss. Mereka berbicara pada sesi ke - 19 Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) di bawah Dewan HAM PBB, 13 - 17 Juli 2026 lalu.
Namun, publik perlu tahu aturan main di sana. Forum EMRIP adalah sidang terbuka untuk masyarakat sipil dan perwakilan komunitas adat dunia. Siapa pun yang terdaftar bisa naik ke podium dan berbicara.
Mendapatkan hak berbicara kurang dari lima menit di Forum EMRIP tentu tak sama dengan memperoleh dukungan politik PBB. Badan dunia itu tidak pernah menerbitkan selembar surat sakti, jaminan keamanan, atau perlindungan hukum fungsional bagi warga sipil perorangan yang berpidato di sana.
PBB tentu saja menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Perlindungan keamanan bagi warga negara tetap berada di tangan hukum domestik, bukan dari markas PBB di Jenewa atau New York.
Memang PBB punya protokol perlindungan yang sangat ketat dan tentu saja terbatas. Badan dunia ini hanya memberikan jaminan imunitas atau proteksi dalam kondisi terukur secara hukum internasional.
Pertama, staf resmi PBB. Perlindungan berupa imunitas diplomatik diberikan kepada Sekretaris Jenderal PBB, utusan khusus PBB, dan pasukan penjaga perdamaian. Perlindungan ini agar mereka tak dikriminalisasi saat menjalankan tugas resmi badan dunia tersebut.
Kedua, saksi junci kejahatan perang. Melalui Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court), PBB memfasilitasi perlindungan identitas hingga relokasi tempat tinggal bagi saksi mata genosida yang jiwanya terancam.
Ketiga, pengungsi lintas negara. Melalui badan urusan pengungsi UNHCR, PBB memberikan kartu status pengungsi resmi bagi orang yang terpaksa harus keluar dari negaranya akibat persekusi atau perang. Hal ini untuk mencegah mereka dipulangkan paksa ke wilayah berbahaya.
Di luar tiga kategori internasional itu, tak ada seorang pun individu sipil yang bisa mengklaim diri kebal hukum karena alasan "dilindungi PBB."
Bahkan, faktanya jika ada dokumen resmi dari PBB sekalipun, resolusi lembaga ini kerap tidak berdaya di hadapan kekuatan politik riil dunia. PBB sering dicap sebagai "macan kertas."
Lihat saja bagaimana Israel berulang kali melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 dan 338 terkait pendudukan wilayah Palestina.
Atau bagaimana invasi militer pimpinan Amerika Serikat ke Irak tahun 2003 terjadi tanpa restu resmi Dewan Keamanan PBB. Jika resolusi tingkat tinggi untuk sebuah bangsa saja bisa diabaikan oleh kekuatan global, bagaimana mungkin publik dibuat percaya PBB bisa menjamin keselamatan seorang sipil di daerah?
Bom Waktu dan Sensitivitas Bendera
Di tengah pusaran hoaks jaminan PBB ini, faktanya ada realitas lokal yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan. Aceh saat ini sedang menghadapi ujian sensitivitas politik yang tinggi menjelang akhir tahun 2026.
Pada 4 Desember nanti, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan memperingati 50 tahun berdirinya gerakan tersebut. Angka setengah abad bukan sekadar tanggal kalender. Ini adalah simbol emosional yang sangat masif bagi sebagian masyarakat Aceh.
Indikator eskalasi emosional itu terlihat jelas. Selama momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW belakangan ini, pengibaran bendera Bintang Bulan justru marak terjadi di berbagai daerah di Aceh. Aksi itu tentu memicu ketegangan dengan aparat keamanan di lapangan.
Fenomena itu menjadi sinyal kuat bahwa pada 4 Desember nanti, aksi pengibaran bendera yang sebenarnya telah disahkan menjadi qanun, 13 tahun lalu, diprediksi akan jauh lebih semarak dan meluas lagi dibandingkan momentum peringatan 21 damai Aceh pada 15 Agustus lalu.
Jika polemik bendera ini terus dibiarkan tanpa ada kepastian, Aceh hanya tinggal menunggu waktu terjadinya gesekan fisik yang sebenarnya tidak perlu antara warga dan aparat penegak hukum di lapangan. Hal ini tentu dapat merusak perdamaian yang telah diraih sejak tahun 2005.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tak boleh lagi memakai taktik "mengulur waktu" dalam menyelesaikan polemik Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Kebuntuan politik ini harus dituntaskan sebelum momentum 4 Desember 2026 tiba.
Pemerintah Aceh dan Jakarta harus serius duduk bersama, menurunkan ego masing-masing, dan menyepakati jalan tengah yang konstitusional terkait bendera daerah ini. Publik Aceh membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran yang berujung pada letupan konflik di akar rumput.
Mari kita sudahi menyebar hoaks tentang jaminan gaib dari PBB. Masa depan Aceh, kedamaian, dan kesejahteraan rakyatnya tidak ditentukan oleh pidato dua menit di Jenewa, tapi oleh komitmen tulus antara Aceh dan Jakarta dalam menyelesaikan setiap butir perjanjian damai Helsinki secara bermartabat. PEACE...!!![]
Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis Freelance)