Minggu, 23 Agustus 2026
Beranda / Kolom / Bagaimana Jika Aceh Merdeka?

Bagaimana Jika Aceh Merdeka?

Sabtu, 22 Agustus 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nurdin Hasan

Nurdin Hasan, Jurnalis Freelance. [Foto: dokumen dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Riuh rendah denting cangkir berpadu dengan aroma kopi yang baru disaring. Di sebuah warung kopi pinggiran Banda Aceh, suasana ba’da Subuh selalu punya ritme khas. Pelanggan setia yang mayoritas jamaah masjid melepas penat seusai ibadah. Ada yang menyeruput kopi pahit tanpa gula. Ada yang setia dengan kopi manis. Dan, tak sedikit memilih sanger -- perpaduan kopi dan susu kental manis yang pas.

Diskusi mengalir liar. Dari isu inflasi daerah, politik lokal, hingga kabar nasional yang sedang hangat, semuanya dikuliti. Saling bantah dan interupsi adalah pemandangan lazim. Debat warung kopi Aceh adalah seni bertukar pikiran paling merakyat. Namun, suasana mendadak agak hening ketika seseorang meletakkan gelasnya dan berujar santai, "Kalau Aceh merdeka, apa kita benar-benar siap?"

Pertanyaan itu memantik imajinasi sekaligus ingatan kolektif mendalam. Secara historis, Aceh bukan entitas politik kemarin sore. Rekam jejak sejarah mencatat Kesultanan Aceh Darussalam pernah berdiri tegak sebagai salah satu kekuatan maritim, ekonomi, dan militer terbesar di Asia Tenggara selama berabad-abad. 

Bangsa ini memiliki kedaulatan yang diakui dunia internasional. Fondasi hukumnya kokoh, dan ketahanan sosial yang teruji saat melawan kolonialisme. Membayangkan Nanggroe Aceh berdiri di atas kakinya sendiri secara hipotetis bukanlah hal asing bagi memori sejarah rakyatnya.

Namun, realitas geopolitik modern menyajikan peta jauh lebih kompleks. Pemerintah Indonesia dipastikan tak akan pernah membiarkan Aceh memisahkan diri. Dan, itu sudah dibuktikan dalam dua kali pemberontakan yaitu DI/TII dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah berusaha sekuat tenaga menghentikan upaya pemisahan diri itu.

Implikasi geopolitiknya terlalu besar. Jika Aceh merdeka dan berdiri sendiri, tentu efek domino ketatanegaraan akan memicu daerah-daerah lain, terutama Papua dan Maluku, untuk menuntut hal serupa. Efek berantai ini berpotensi membubarkan NKRI — sebuah skenario yang tentu akan dipertahankan mati-matian oleh Jakarta dengan segala sumber daya dan kekuatan yang dimiliki.

Lantas, di mana titik temu antara sejarah kebesaran Aceh dan integrasi nasional Indonesia? Maka, jawabannya terletak pada komitmen politik yang jujur dan tuntas. Solusi mendasar atas dinamika ini sebenarnya sudah tertuang dalam lembar sejarah diplomasi: MoU Helsinki. 

Kekecewaan masyarakat makin mendasar kala mereka melihat lambatnya realisasi kesepakatan damai. Pada peringatan 20 tahun damai Aceh tahun lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan realisasi dan implementasi MoU Helsinki baru sekitar 35 persen. Angka ini menjadi cermin bahwa mayoritas komitmen perdamaian masih menggantung di atas kertas. Kesenjangan antara janji politik dan kenyataan di lapangan inilah yang terus memelihara api dalam sekam.

Realitas sosial ini terasa semakin memprihatinkan jika melihat alokasi anggaran daerah. Aceh sudah menerima Dana Otonomi Khusus lebih dari Rp100 triliun rupiah sejak tahun 2008. Tapi, angka kemiskinan Aceh masih bertahan di papan atas Pulau Sumatra. Lapangan kerja sangat terbatas untuk generasi muda dan bekas kombatan. Kesejahteraan sosial belum merata di wilayah bekas zona konflik.

Pemerintah pusat harus memberikan perhatian yang jauh lebih serius lagi dan transparan dalam mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan damai tersebut tanpa setengah hati. Momentum revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini sedang bergulir di DPR RI harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengakomodasikan dan memasukkan seluruh klausul yang selama ini tertunda atau belum terealisasi secara utuh.

Pengalaman pahit dari pengesahan UUPA pertama harus menjadi pelajaran berharga. Banyak aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UUPA tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah pusat hingga bertahun-tahun. Akibatnya, banyak kewenangan khusus Aceh menjadi mandul dan tak dapat dieksekusi secara teknis di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyiapkan draf aturan turunan secara simultan agar revisi UUPA tidak bernasib sama.

Bila seluruh tuntutan disetujui dan aturan hukumnya rampung, Aceh akan mengelola anggaran yang luar biasa jumbo. Namun, berkaca pada pengalaman 18 tahun pengelolaan dana Otonomi Khusus, tata kelola duit di masa depan harus dirombak total. Kita tak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan membiarkan anggaran triliunan rupiah menguap tanpa dampak nyata bagi rakyat kecil.

Menghadapi tantangan sangat besar ini, analisis tajam dan kritis menyarankan agar pemerintah membentuk lembaga atau badan khusus yang steril dari kepentingan politik praktis. Badan ini harus diisi oleh orang-orang profesional dan punya integritas yang tinggi untuk mengelola dana khusus tersebut. 

Persoalan utama yang dirasakan masyarakat di akar rumput kerap kali bukan sekadar romantisme politik masa lalu, melainkan urusan perut, keadilan ekonomi, serta kepastian masa depan. Ketika seluruh rakyat Aceh benar-benar merasakan kesejahteraan merata, akses pendidikan mumpuni, dan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan transparan, dorongan politik untuk menuntut kemerdekaan akan meredup dengan sendirinya.

Kejenuhan atas janji politik yang tak ditepati kerap menjadi bahan bakar letupan emosi publik, termasuk dinamika yang sempat muncul pada peringatan Hari Damai Aceh ke-21, Sabtu lalu. Dengan pemenuhan hak-hak daerah secara bermartabat dan terwujudnya kesejahteraan nyata, insiden penolakan atau gejolak serupa tak akan terulang lagi di masa depan. Aceh yang sejahtera dalam bingkai keadilan adalah jaminan paling ampuh bagi perdamaian abadi. PEACE…[**]

Penulis:  Nurdin Hasan (Jurnalis Freelance)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub