Terbuai Harapan Permainan Game Online
Font: Ukuran: - +
Catatan: Bahtiar Gayo
Awalnya saya tidak nyambung, ketika ada yang bertanya apa ada chip? Namun ketika di warung ini banyak yang menanyakan chip atau bagi chip, saya jadi bingung sendiri. Bahkan ketika ada yang membayar chip, ahirnya saya penasaran kepingin tahu.
Di sebuah warung, ternyata lagi sibuk dengan istilah “kakek, ayam dan ikan”. Musik khas Mandarin mengiringi suara krang kring di HP. Posisi HP juga tidak tegak, tetapi sudah melintang.
Ketika ada panggilan telpon masuk, tiba tiba pemilik HP menyelutuk, “aduh lagi seru, masuk telpon pula,” sebut pemilik HP yang mendiamkan HPnya tidak mengangkat panggilan masuk.
Jual beli chip dikalangan pecandu game online ini bukan lagi hal aneh. Ketika ada yang menang “heboh”, teman temanya meminta bagi chip. Kembali jackpot di HP diputar, silih berganti tanpa henti. Tidak mengenal istilah waktu, asal ada chip dan jaringan internet, senantiasa HP diiringi musik dari negeri Cina ini.
Kata kata kakek kerap terdengar. Seorang pecandu game ini kepada penulis berterus terang. Dia pernah memenangkan game judi online ini mencapai 40 bilion istilah billion ini disebut dengan b.
Satu b dia menjual chip senilai Rp 60 ribu. Dari kemenangan itu dia mengantongi uang Rp 2,4 juta. Para counter HP dan pemain game ini senantiasa menampung berapapun chip yang dijual, karena chip itu akan dijual lagi kepada pemain lainya.
Ketika penulis tanyakan, berapa kali dia menang dalam sebulan? Kalau dihitung berapa nilainya, dia menyebutkan tidak tentu. Namun ketika penulis hitung hitung pengeluaran lebih besar untuk membeli chip dari pada kemenangan yang didapat dalam permaian judi online ini.
“Ya kalau dihitung hitung, rugilah. Namun permainan ini asyik. Kita enggak mengganggu orang,” sebutnya.
Tidaklah heran hampir di setiap warung, setiap ada kumpul kumpul anak muda, bahkan kaum dewasa, perputaran chip di HP kini menjamur. Tidak ada istilah kapan, pagi siang, malam pertarungan di HP itu terus bergulir. Bahkan mereka melawan mata yang minta dipejamkan.
Mereka melupakan kewajiban mencari rejeki, bahkan ada yang menjadikan permainan untuk mendapatkan chip itu sebagai ajang mencari rejeki. Mereka tidak peduli waktu habis terbuang.
Ketika awalnya mereka mengakui menang, namun itulah sumber kekalahan. Bukan hanya kalah finansial dalam pertarungan uang, membeli dan menjual chip.
Karena bila benar benar dihitung, tidak ada diantara mereka yang menang dalam pertarungan chip itu. Justru lebih banyak pengeluaran yang habis untuk membeli chip. Belum lagi terbuang waktu sia-sia.
Permainan game judi online ini sudah meresahkan. Banyak persoalan sosial yang ditimbulkan. Beberapa Bupati/ Walikota di Aceh sudah mengeluarkan surat edaran, melarang permainan judi online.
Pemilik warung, caffe, tempat nongkrong, mangkal bebebrapa kalangan disurati pemerintah. Mereka diminta agar melarang, menegur pengunjung café nya untuk tidak melintangkan HP memutar permaian game online.
Penjual dan pembeli chip juga diingatkan, karena akan ada sanksi hukum. Di Aceh Tengah misalnya, warung -warung dan café, tempat berkumpul, tertempel di dinding sebuah pengumuman yang ditanda tangani Shabela Abubakar, tentang chip koin emas.
Bila melihat para pemain game online ini, juga terbilang gawat. Hampir seluruh kalangan ikut meramaikan musik dingdong ini. Mereka seperti tidak peduli dengan orang lain disekitarnya dan menjadikan game online seperti sebuah kebiasaan.
Sudah ada dibeberapa kabupaten, pemain dan penjual chip ini yang ditangkap aparat kepolisian. Ahir Maret ini, satuan Reskrim Polres Pidie menangkap lima orang, pemain dan penjual chip game higs domino.
Jeratan hukum kepada mereka jelas. Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara Jinayat. Mereka dijerat pasal 1 butir 22, Jo Pasal 19 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dicambuk di depan umum, apakah para pelaku permaian ini akan jera? Sulit menjawabnya, karena itu semuanya kembali ke relung hati mereka yang gemar bermain.
Semua jenis permainan bagi yang hobi berjudi, akan dijadikan sebagai arena taruhan.Buktinya sederhana, sudah dilarang masih saja namun disetiap daerah di Aceh, masih ada terhukum yang kena cambukan akibat maisir.
Apakah panggung tempat penyambukan di Aceh akan dihiasi oleh mereka yang gemar berjudi game (online). Semoga tidak, semoga tidak lagi ada penambahan terhukum yang terkena cambuk akibat judi.
Penulis; Penanggungjawab Dialeksis.com.