Usulan DPRK Ke Mendagri Bukan Jaminan Seseorang Menjadi Penjabat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Kolom- Ada beberapa Penjabat di daerah, khususnya di Aceh akan mengahiri masa jabatanya sebagai orang kepercayaan pemerintah pusat priode 2022-2023. DPRK diminta untuk mengusulkan tiga nama yang akan dipertimbangkan untuk menjadi penjabat selanjutnya.
Mulailah DPRK beraksi, memenuhi permintaan Kemendagri. Para kandidat dielus-elus, diiming-imingi akan masuk dalam bursa tiga kandidat usulan. Ada komitmen antara pengusul dengan orang yang diusulkan.
Fraksi di DPRK juga” menunjukan” taringnya. Tiga nama yang mereka usulkan harus menjadi pertimbangan pimpinan DPRK yang kemudian diputuskan untuk dikirim ke Mendagri.
Namun usulan DPRK bukanlah surat keramat yang menentukan seseorang untuk menjabat sebagai penjabat di daerah. DPRK tidak punya wewenang untuk menentukan seseorang menjadi Penjabat Bupati atau Walikota.
DPRK hanya punya hak untuk mengusulkan, tidak lebih, bukan menentukan. Sejarah sudah mencatatnya, usulan yang disampaikan DPRK banyak yang kandas. Justru mereka yang tidak masuk dalam bursa usulan DPRK yang dilantik menjadi Penjabat.
Pengalaman itu pernah terjadi di Aceh Tenggara, DPRK disana dengan penuh percaya diri mengusulkan calon tunggal untuk menjadi penjabat daerah. Namun usulan itu kandas ditangan Mendagri, SK yang ditanda tangani Kemendagri justru diberikan kepada orang yang tidak diusulkan.
Demikian dengan Aceh Tengah, DPRK setempat mengusulkan tiga nama; Al Hudri, Latief Rusdy dan Erwin, tidak memasukan nama Subandy yang menjabat sebagai Sekda. Namun faktanya, T. Mirzuan yang dipercayakan Mendagri sebagai Pj Bupati Aceh Tengah.
Lebih seru lagi sejarah yang dicatat DPR Aceh, ketika Achmad Marzuki sudah berahir masa jabatanya, dan pihak DPRA tidak lagi memasukan nama Achmad Marzuki sebagai calon PJ Gubernur Aceh. Dengan penuh rasa percaya diri DPRA mengusulkan calon tunggal, Bustami Hamzah, Sekda Aceh.
DPRA hanya percaya kepada Bustami Hamzah, tidak memasukan Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh , kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat, beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan.
Namun faktanya Mendagri masih mempercayakan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh Priode 2023-2024. Terlihat dengan jelas dan tegas, DPRK dalam mengusulkan nama calon penjabat, suratnya bukan jaminan untuk menentukan siapa Penjabat.
Demikian dengan daerah lainya, Aceh Tengah misalnya, Aceh Tenggara juga demikian dan banyak daerah lainya yang juga mendapatkan kenyataan, usulan DPRK bukanlah surat sakti menjamin pemerintah pusat mengamininya.
Kini ada beberapa daerah khsusunya di Aceh, seperti Tamiang, Aceh Tengah, yang dikirimi surat oleh Mendagri untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat. Boleh mengusulkan Penjabat yang lama atau dengan nama baru.
Namun itu hanya usulan, bukan menentukan. DPRK tidak punya wewenang dalam menentukan siapa yang akan menjadi Penjabat di daerahnya. DPRK hanya menjalankan kewajibanya untuk mengusul, kekuatan pemerintah pusat yang menentukan.
*** Bahtiar Gayo