14 Perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 di 11 Provinsi Tidak Dapat Dilanjutkan
Font: Ukuran: - +
Suasana sidang putusan sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019, pada Senin (22/7) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019 pada Senin (22/7/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 WIB ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan 14 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan berbagai kriteria alasan hukum, seperti ditarik oleh Pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun Pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.Lebih lanjut, Anwar menyebutkan terdapat 5 (lima) perkara yang dinyatakan dengan alasan hukum permohonan ditarik, di antaranya perkara Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa untuk Provinsi Jawa Timur Dapil Malang 6; perkara Nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem untuk Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 6; dan perkara Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 2.
Berikutnya, Anwar juga menyebutkan 4 (empat) perkara yang dinyatakan bahwa posita dan petitum tidak bersesuaian, di antaranya perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim 1 dan perkara Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa untuk Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 8.
Selanjutnya, terdapat pula perkara dengan alasan hukum berupa Pemohon tidak bersedia membacakan permohonan untuk dapil tertentu dalam persidangan, yaitu perkara yang diajukan Partai Golkar untuk Provinsi Jawa Timur Dapil Pamekasan 1 dalam perkara Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 dan Provinsi Sumatera Utara Dapil Langkat 1 dalam perkara Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir," ucap Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Lanjut Persidangan
Sementara untuk perkara yang disidangkan sebelumnya pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, Mahkamah memutuskan dan menetapkan 44 perkara dinyatakan lanjut untuk dilakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang berperkara.Dalam sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 WIB ini, Mahkamah melalui Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan perkara yang lanjut pada sidang pemeriksaan, di antaranya perkara Nomor 37-13-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat, perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra, perkara Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Pesatuan Indonesia (Perindo), perkara Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diakukan Partai Golkar, perkara Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa, perkara Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem, dan perkara Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRP/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Perkara-perkara tersebut lanjut dalam sidang mendengar keterangan Saksi dan Ahli serta pembuktian yang dimulai pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 08.00 WIB. "Penyampaian terhadap 7 perkara tersebut sekaligus undangan resmi untuk sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Panel I Lantai 2 MK dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli pihak-pihak. Sehingga, untuk saksi dan ahli diminta untuk menyerahkan identitas serta keterangan tertulisnya selambat-lambatnya sebelum sidang besok dimulai," ucap Aswanto sebelum mengakhiri pembacaan putusan.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 – 12 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon serta mengesahkan alat bukti. Pada tahap selanjutnya pada 15 – 18 Juli 2019, Mahkamah juga telah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti. Dengan demikian, Mahkamah telah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara PHPU DPR-DPRD dan DPR Tahun 2019.
Dalam sidang Panel 1 ini, Panel Hakim telah memeriksa untuk dalam 82 perkara PHPU DPR-DPRD dan 3 perkara PHPU DPD Tahun 2019. Jumlah perkara tersebut meliputi 11 provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Jambi, Papua Barat, Riau, Kepulauan Belitung, Aceh, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. (pd/Sri Pujianti/LA)