21 WNI yang Pulang ke Tanah Air Dari China Sudah Tiba
Font: Ukuran: - +
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, Hubei, China melakukan senam bersama prajurit TNI di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari China hari Senin (10/2/2020). Sebelum tiba di Jakarta, pesawat yang ditumpangi ke-21 WINI ini transit terlebih dahulu ke Malaysia.
"Pagi tadi sekitar jam 9.30, kita baru juga memfasilitasi juga bersama-sama dengan pemerintah daerah terkait memulangkan 21 orang dari Airport Beijing," ujar Duta Besar Indonesia untuk China Djauhari Oratmangun saat konferensi pers, Senin (10/2/2020).
Djauhari memastikan WNI yang pulang dalam kondisi sehat. Seluruh WNI tersebut sebelumnya sudah menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan dari China.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengonfirmasi 21 WNI telah mendapatkan sertifikat sehat. Oleh karena itu diizinakan untuk keluar dari wilayah China.
"Mereka sudah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum meninggalkan China bahkan hasilnya sehat dan disertakan surat sehat," terang Faizasyah dikutip dari Kontan.co.id.
Sementara itu Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono menegaskan tidak akan ada observasi khusus bagi WNI yang pulang dari China. Penanganan tersebut berbeda dengan 243 WNI yang sebelumnya kembali dari Provinsi Hubei, China.
Sebelumnya 243 WNI dari Hubei menjalani masa observasi selama 14 hari di Natuna, Riau. Hal itu dikarenakan Hubei merupakan lokasi pertama penyebaran virus corona.
Asal tahu saja karena penyebaran virus corona pemerintah China menutup Hubei. Meski China merupakan wilayah yang paling banyak penyebaran virus corona, Anung memastikan tidak akan ada karantina.
"Ini bukan dari Hubei maka prosedurnya bukan karantina yang seperti di Natuna," jelas Anung.
Setelah tiba di Indonesia, nantinya 21 WNI tersebut akan kembali ke daerah asal. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) pun telah melakukan penyuluhan kepada pemerintah daerah agar memberikan akses bila WNI tersebut mengalami keluhan selama 14 hari.