24.721 Tanah Masjid/Musala akan Disertifikasi, Biaya Gratis
Font: Ukuran: - +
Direktur Urais Arsad Hidayat berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjalin sinergi dalam sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid/musala. Proses sertifikasi tanah ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
"Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 24.721 data masjid/musala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah," ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai mengunjungi kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1/2024).
Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan musala 2025. Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/musala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/musala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida menyatakan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
"Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/musala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data," ungkapnya, saat menerima kunjungan Arsad yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan di kantornya.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat.
Penyertifikatan 24.721 tanah masjid/musala tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu. KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/musala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan. Dan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah. [*]