352 Orang Sudah Daftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK
Font: Ukuran: - +
Gedung KPK di Jakarta. Tirto/ TF Subarkah
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 352 orang sudah mendaftar sebagai calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (15/7) pagi.
Dari jumlah itu, sebanyak 210 orang mendaftar sebagai capim KPK. Sisanya, 142 orang mendaftar sebagai Dewas KPK.
"Pimpinan 210 (orang), dewas 142 (orang). Pendaftar posisi pagi ini 15/7 pukul 06.50," ujar Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/7).
Ateh menambahkan terdapat 796 orang yang telah membuat akun untuk pendaftaran capim dan dewas KPK. Untuk itu, ia meyakini pendaftar bakal terus bertambah menjelang batas akhir waktu pada pukul 23.59 WIB nanti.
Sebelumnya, data pada Minggu, 14 Juli 2024 pukul 16.45 WIB, jumlah pendaftar capim KPK sebanyak 170 orang dan dewas KPK sebanyak 130 orang.
"Masih berkembang terus," tambah anggota Pansel Capim dan Dewas KPK Ivan Yustiavandana.
Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dimaksud dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.
Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dewan pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [CNN Indonesia]
- Dalam Dua Hari, 696 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Bagi Warga Lhoknga
- Kemenko PMK: Efektivitas Stranas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Harus Sampai ke Daerah
- Artefak Sejarah dan Lomba Semarakkan Pameran Temporer Museum Kota Langsa
- Hendra Budian: Bhayangkara Fest 2024 Berdampak Positif bagi UMKM Aceh