4 Pelaku Ujaran Kebencian "The Family MCA" Ditangkap Bareskrim
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus (Dit Kamsus BIK) menangkap 4 pelaku ujaran kebencian kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Empat pelaku ini diduga anggota utama dari MCA yang tergabung dalam grup "The Family MCA".
Keempat pelaku tersebut berinisial ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan kelompok ini diamankan atas penangkapan serentak di Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu pada Senin 26 Februari 2018.
"Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK (Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus) telah melakukan penangkapan terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group 'The Family MCA'," ujar Fadil dalam rilisnya, Selasa (27/2).
Dari hasil penyelisikan MCA diduga kerap kali menyebarkan isu provokatif di media sosial antara lain isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden dan tokoh publik.
Selain itu, kata Fadil, MCA mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima. "Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujar Fadil.
Menurut dia, penyidik terus mencari para pelaku lain yang tergabung dalam grup yang diikuti para tersangka. "Mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," tandasnya.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni 3 buah HP, 3 Flasdisk, 1 fotokopi KTP dan 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah laptop.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. (Detik)