425.243 Honorer K2 tak Cukup Syarat jadi CPNS
Font: Ukuran: - +
Sebanyak 425.243 honorer K2 (kategori dua) tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk diangkat menjadi CPNS. Indikatornya dilihat dari usia yang sudah di atas 35 tahun. (Foto :babelpos)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Sebanyak 425.243 honorer K2 (kategori dua) tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk diangkat menjadi CPNS.
Angka tersebut terdapat dalam lembaran paparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur yang beredar di kalangan honorer K2. Indikatornya dilihat dari usia yang sudah di atas 35 tahun.
Itu sebabnya, pemerintah memilih menyelesaikannya dengan dua cara. Pertama, membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yang lulus diangkat menjadi PPPK.
Kedua, bagi yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR (upah minimun regional) wilayahnya.
Paparan Asman yang disampaikan dalam rapat gabungan tertutup kemarin (23/7) sangat mengecewakan honorer K2. Namun, mereka menganggap itu belum menjadi keputusan final.
"Itu belum final kok. Politik itu dinamis, kami masih berharap di Badan Legislasi yang membahas revisi UU ASN (aparatur sipil negara). Kalau ada revisi, aturan mainnya akan berubah," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (23/7). (JPNN)