5 Bandar Perdagangan Orang Masih Diburu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap 494 tersangka pelaku perdagangan orang. Dari ratusan orang itu, masih ada lima bandar yang diburu aparat.
"Terkait tersangka yang disebutkan disini ada 494 orang, tidak termasuk lima orang itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Ramadhan menyebut hingga kini pihaknya masih memburu para bandar tersebut. Dia belum menyebutkan identitasnya.
"Lima orang itu masih dalam proses pencarian. Jadi di luar itu (494)," ujar Ramadhan.
Satgas TPPO Polri menangkap 494 tersangka dengan menyelamatkan 1.553 orang. Data itu akumulasi dari 409 laporan mulai 5-18 Juni 2023.
"Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan merinci ribuan korban TPPO itu diselamatkan dari sejumlah laporan yang masuk di polda jajaran. Rinciannya ialah 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 3 laporan di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau, 13 di Polda Jambi.
Kemudian, 12 di Polda Sumatra Selatan, 4 di Polda Bengkulu, 1 di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 150 di Polda Jawa Tengah, 74 di Polda Jawa Timur, 21 di Polda DIY, 25 di Polda Bali.
Lalu, 30 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 157 di Polda Kalimantan Barat, 38 di Polda Kalimantan Timur, 4 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Selatan, 30 di Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, 38 di Polda Sulawesi Barat, 13 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, 5 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Maluku dan Maluku Utara, 10 di Polda Papua dan 3 di Polda Papua Barat.
Polri menemukan empat modus dalam kasus TPPO. Pertama, pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 347 kasus, anak buah kapal (abk) sebanyak lima kasus. Kemudian dengan modus pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 90, dan eksploitasi anak sebanyak 20 kasus.
Satgas TPPO Polri terus bergerak melakukan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayah Indonesia. Satgas TPPO mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.