kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 60 Ribu Orang Tandatangani Petisi Ketua PSSI Edy Rahmayadi Mundur

60 Ribu Orang Tandatangani Petisi Ketua PSSI Edy Rahmayadi Mundur

Rabu, 26 September 2018 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lebih dari 60 ribu orang telah menandatangani petisi agar Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya di situs change.org.

Petisi tersebut dibuat Emerson Yuntho mewakili 32 rekannya lewat situs Change.org. Saat berita ini dibuat, Rabu (26/9), petisi tersebut sudah ditandatangani 60.201 orang di dunia maya. Emerson memulai petisi tersebut dengan ucapan selamat kepada Edy yang terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Petisi ini sudah dibuat bulan Juli namun kemudian kembali ramai seiring insiden meninggalnya suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla.

Lewat petisi, Emerson berdoa agar Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Edy menjadi lebih maju dan sejahtera. Ia juga berharap Edy tidak tersandung kasus korupsi seperti dua gubernur sebelumnya.

Setelah itu, Emerson mulai masuk kepada inti dari petisi yang ia buat.

"Melalui petisi ini dan demi masa depan Sepak Bola Indonesia kami meminta Bapak Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Desakan mundur ini didasarkan pada tiga alasan. Pertama, agar fokus memimpin Sumut selama lima tahun kedepan," tulis Emerson.

"Rangkap jabatan tentu saja akan menimbulkan fokus menjadi bercabang dan umumnya hasilnya tidak memuaskan. Jangan sampai karena masih mengurus PSSI, daerah Sumut menjadi tidak terurus atau bahkan sebaliknya karena fokus menjadi kepala daerah, lembaga PSSI menjadi terbengkalai. Pada sisi lain PSSI sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia butuh keseriusan, totalitas dan fokus 100 persen dari seorang Ketua Umum."

Alasan kedua dari desakan untuk Edy mundur adalah merujuk pada regulasi yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI. Larangan ini, kata Emerson, diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 pada 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Ketiga, Emerson mengatakan rangkap jabatan rawan terjadinya konflik kepentingan.

PSSI sendiri sudah mengeluarkan keputusan untuk penghentian Liga 1 untuk batas waktu yang tak ditentukan demi investigasi kasus meninggalnya Haringga Sirla. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda