736 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Font: Ukuran: - +
foto: google.co.id
DIALEKSIS.COM, Jakarta - Penantian panjang guru honorer selama ini mulai berbuah manis. Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Jakarta, Rabu (2/5), Mendikbud Muhadjir Effendy berjanji memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Dia menyatakan, guru honorer secara bertahap akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Prioritas guru, mulai tahun ini kami akan fokus. Pertama-tama adalah mengatasi (masalah) guru," terang Muhadjir.
Menurut dia, persoalan guru patut menjadi prioritas untuk diselesaikan lantaran sudah cukup kompleks. Meski rasio antara guru dan murid saat ini sudah dinilai ideal oleh Kemendikbud, seluruh persoalan yang ada kaitannya dengan guru tidak lantas tuntas.
"Guru honorer masih sangat banyak. Hampir separuh dari guru yang bertugas belum memiliki status," ungkapnya.
Berdasar data yang dia miliki, jumlah guru honorer yang tercatat sampai tahun lalu sudah mencapai 736 ribu orang. Seluruhnya bertugas di sekolah negeri.
"Tahun ini mudah-mudahan kami bisa mengangkat (guru honorer menjadi PNS, red) dengan jumlah yang agak besar," katanya.
Dikatakan, masih besarnya jumlah guru honor akibat keputusan sekolah mempekerjakan guru honorer secara tidak teratur. "Sekolah-sekolah secara serampangan mengambil jalan pintas. Yaitu, mengangkat guru honorer."
Buruknya, gaji guru honorer yang mereka pekerjakan diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, lanjut Muhadjir, BOS tidak seharusnya dipakai untuk menggaji guru honorer. "Namanya saja bantuan operasional. Jadi, operasional untuk operasi, bukan untuk gaji," paparnya.
Dari keputusan itu, muncul persoalan baru ketika guru honorer menerima gaji yang tidak sesuai. Alhasil, masalah menjadi tumpang-tindih. Untuk itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS sangat penting dan harus mendapat perhatian lebih.
Meski demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa semuanya tetap membutuhkan proses. "Butuh beberapa waktu atau beberapa tahun. Tidak mungkin kami mengangkat sekaligus," ujarnya. Lebih lanjut, dia meÂnyampaikan, proses pengangkatan bakal menyesuaikan kebutuhan. Contohnya, menutup kekosongan yang ditinggalkan karena guru pensiun.
Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan untuk menambal kekosongan guru yang pensiun sejak 15 tahun lalu.
"Telah terjadi akumulasi guru-guru yang mestinya harus diganti itu belum diganti-ganti," kata Mendikbud.
Kunci menuntaskan persoalan tersebut adalah mengangkat seluruh guru honorer secara bertahap. "Akan kami urai mulai tahun ini," tegasnya.
Berkaitan dengan prosedur, skema, serta jumlah guru honorer yang diangkat setiap tahun, secara terperinci Kemendikbud menyerahkan urusan itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Yang jelas, mereka mengupayakan seluruh guru honorer diangkat sebagai PNS. Dengan begitu, nasib mereka ke depan menjadi lebih baik.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik rencana pemerintah mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Meski, upaya itu dilakukan secara bertahap. Unifah menegaskan, pengangkatan guru honorer tersebut tetap dilakukan sesuai kompetensi dan kualifikasi guru. "Yang penting, dibuka akses atau kesempatan guru honorer untuk menjadi PNS," jelasnya.
Unifah mengakui, saat ini Indonesia mengalami kondisi darurat guru. Kondisi darurat itu terkait dengan kekurangan guru. Khususnya untuk jenjang sekolah dasar (SD). Menurut dia, wajar jika pemerintah merencanakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Sebab, selama ini kekurangan guru itu ditambal dengan tenaga honorer.
Secara rasio, jumlah guru dengan siswa di Indonesia bisa jadi sudah baik. Tetapi, belum ada pemerataan. Di perkotaan banyak guru, sedangkan di daerah tertentu kekurangan guru.
Selain kekurangan, lanjut Unifah, masih ada persoalan di sektor guru. Misalnya, ketidakmampuan sejumlah guru dalam merespons perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beragam tugas administrasi juga dinilai membuat guru pusing.
Tugas administrasi itu, antara lain terkait dengan kenaikan pangkat, syarat memperoleh tunjangan profesi, dan upaya penyetaraan (inpassing) bagi guru swasta. Dia berharap ada penyederhanaan administrasi agar guru lebih fokus mengajar di kelas.(jawapos)