DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap ratusan kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa bulan terakhir. Total sebanyak 774 kasus telah ditindak selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto hingga 24 April 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, merinci dari ratusan kasus tersebut terdiri dari 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, dan 159 hukuman berat. Sementara itu, 62 kasus lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi.
“Setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara cermat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Yan di Aula Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Kamis (29/4/2026).
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian akibat pelanggaran berat. Beberapa kasus yang mendominasi antara lain tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, hingga pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.
Yan menyebut pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pejabat struktural dari level eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
“Sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah menggelar program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Program ini difokuskan pada peningkatan integritas, kedisiplinan, serta perubahan perilaku aparatur.
Selain penindakan, Kemenimipas juga memperkuat upaya pencegahan melalui pelatihan SDM, penerapan sistem pengendalian intern, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” tegas Yan. [in]