85 Caleg Terpilih DPR RI Belum Serahkan LHKPN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPU menyatakan 85 calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka berasal dari enam partai politik. Apa saja?
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, KPU memberi waktu tujuh hari untuk mereka menyerahkan LHKPN terhitung setelah ditetapkan sebagai anggota DPR RI, pada Sabtu 31 Agustus 2019.
"Kami berharap bagi anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan hari setelah penetapan," kata Ilham.
"Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," lanjut dia.
Pada rapat pleno Sabtu kemarin, KPU menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, sampai 30 Agustus 2019, masih ada 85 orang belum melaporkan harta kekayaan.
KPU mencatat baru caleg terpilih dari PPP, PAN dan Golkar yang sudah semuanya menyerahkan LHKPN.
Ilham menegaskan LHKPN adalah salah satu syarat bagi anggota DPR RI terpilih agar bisa dilantik sebagai anggota parlemen, pada 1 Oktober 2019.
"Untuk kami tunggu. Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," katanya.
Berikut rincian caleg DPR RI terpilih yang belum melaporkan LHKPN berdasarkan data KPU RI:
1. Dari PDI Perjuangan ada 57 orang belum menyerahkan LHKPN dari total 128 caleg yang terpilih
2. Partai Gerindra ada 10 orang belum menyerahkan LHKPN dari 78 caleg yang terpilih
3. Partai Demokrat ada 8 orang belum menyerahkan LHKPN dari total 54 caleg terpilih
4. PKB ada 4 orang belum menyerahkan LHKPN dari total 58 caleg yang terpilih
5. Nasdem ada 4 orang belum menyerahkan LHKPN dari total 59 caleg yang terpilih
6. PKS ada 2 orang belum menyerahkan LHKPN dari 50 caleg yang terpilih. (im/okezone)