Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Aceh Harus Waspada Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Muncul di Sumatra

Aceh Harus Waspada Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Muncul di Sumatra

Selasa, 28 April 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pulau Sumatra kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko dampak El Niño 2026.

Data terbaru dari Pantau Gambut menunjukkan ribuan titik panas telah terdeteksi sejak awal tahun, mengindikasikan persoalan dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan.

Berdasarkan catatan periode Januari hingga Maret 2026, Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, mencapai 8.930 titik. Disusul Aceh dengan 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatera Selatan sebanyak 164 titik. Dari total temuan tersebut, sebanyak 7.526 titik panas berada di dalam area konsesi, dengan rincian 6.192 titik di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 1.334 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHIK).

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal dan ekspansi perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan penyebab kebakaran berulang di kawasan tersebut.

Secara nasional, Pantau Gambut mencatat terdapat 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang tiga bulan pertama 2026. Dari jumlah itu, 15.424 titik berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik di area budidaya.

Di Aceh, Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang dinilai masih menjadi persoalan berulang dari tahun ke tahun.

“Aceh tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan keberanian dalam penegakan. Kasus Rawa Tripa menunjukkan perangkat hukum sudah ada, namun belum memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menilai, berbagai aturan terkait perlindungan lingkungan, khususnya ekosistem gambut, sejatinya sudah cukup memadai. Namun, implementasi di lapangan kerap tidak konsisten, bahkan cenderung tumpul ketika berhadapan dengan pelaku skala besar.

Menurut Rahmad, lemahnya penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan”terutama yang berada dalam wilayah konsesi --menciptakan ruang bagi praktik serupa untuk terus berulang.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya transparansi dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.

“Ketika pelanggaran tidak ditindak secara tegas dan terbuka, maka pesan yang sampai ke pelaku adalah bahwa risiko hukum bisa dinegosiasikan. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada upaya pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kalau tidak ada ketegasan, maka kita hanya akan terus memadamkan api yang sama setiap tahun, tanpa pernah menyelesaikan akar masalahnya,” ujarnya.

Direktur Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri, mengingatkan bahwa Sumatera Selatan berada di ambang krisis asap jika tidak ada langkah serius dalam pencegahan.

“Tanpa perubahan signifikan, masyarakat Sumatera Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Manager Program WALHI Jambi, Aditya Prakoso, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman api.

“Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, serta praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan adanya indikasi sekitar 100 titik api yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Ia juga menyebutkan titik api ditemukan di wilayah konsesi di pulau-pulau kecil seperti Rupat, Bengkalis, dan Mendol.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola gambut akibat tumpang tindih regulasi yang menghambat pengawasan.

“Pemerintah perlu segera memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh. Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI